4.000 Hektare Sawah Hilang dalam Tiga Tahun, Alih Fungsi Lahan Ancam Ketahanan Pangan Cirebon
CIREBON, (divipromedia.com). — Laju alih fungsi lahan pertanian di Kabupaten Cirebon kian mengkhawatirkan. Dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, sekitar 4.000 hektare sawah produktif lenyap, beralih menjadi kawasan permukiman dan industri. Kondisi ini menjadi ancaman serius bagi ketahanan pangan daerah di masa depan.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon, Dr H Deni Nurcahya ST MSi, menegaskan bahwa pertumbuhan penduduk tidak boleh dijadikan dalih untuk mengorbankan lahan pertanian pangan yang produktif. Menurutnya, perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) harus menjadi komitmen nyata pemerintah daerah, bukan sekadar formalitas dalam dokumen perencanaan.
“Pertumbuhan penduduk memang tidak terelakkan, tetapi sawah produktif tidak boleh terus dikalahkan. Jika ini dibiarkan, dampaknya langsung terhadap ketahanan pangan,” tegas Deni, Jumat, (19/12).
Deni mengakui, tantangan terbesar yang dihadapi saat ini adalah lemahnya konsistensi kebijakan. Meski Kabupaten Cirebon telah memiliki Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), implementasinya dinilai belum didukung regulasi turunan yang kuat, khususnya Peraturan Daerah (Perda) LP2B yang memiliki sanksi tegas.
Ia sejalan dengan pandangan Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriani Gantina, yang menekankan bahwa LP2B bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan benteng utama perlindungan pangan jangka panjang.
“Tanpa perda yang jelas dan berani, alih fungsi lahan akan terus terjadi secara sistematis,” ujarnya.
Tekanan terhadap lahan pertanian, lanjut Deni, semakin masif seiring ekspansi kawasan non-pertanian. Ironisnya, di saat luas sawah terus menyusut, kebutuhan pangan masyarakat justru semakin meningkat.
“Jika pemerintah daerah tidak segera mengambil langkah tegas, ketergantungan pangan dari luar daerah, bahkan impor, akan sulit dihindari,” katanya.
