Bawaslu Kabupaten Cirebon Temukan Banyak Parpol Belum Siap Hadapi Pemilu 2029

Bawaslu kabupaten Cirebon

CIREBON, (divipromedia.com). — Pengawasan intensif yang dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cirebon terhadap proses pemutakhiran data partai politik (parpol) memunculkan temuan mencengangkan.

Alih-alih menunjukkan kesiapan menghadapi Pemilu 2029, sejumlah parpol justru terindikasi masih lemah dalam hal administrasi dan konsolidasi internal.

Berdasarkan hasil pengawasan hingga akhir November 2025, Bawaslu menemukan masih banyak parpol yang belum melengkapi dokumen kepengurusan sesuai ketentuan.

Bahkan, beberapa di antaranya belum memperbarui data struktural dan masih menunggu Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Pusat (DPP).

“Temuan ini menunjukkan lemahnya konsolidasi internal parpol dan memperlihatkan dominasi struktur pusat yang justru menghambat dinamika di tingkat daerah,” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Cirebon, Sadarudin Parapat, Rabu, (3/12/2025).

Menurutnya, salah satu persoalan krusial adalah akses Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) yang terkunci di tingkat DPP. Kondisi tersebut membuat pengurus daerah tidak memiliki keleluasaan memperbarui data, sehingga pembaruan administrasi berjalan lambat.

“Ini bukan sekadar masalah teknis, melainkan gambaran kuatnya sentralisasi kewenangan. Jika mekanisme seperti ini terus berlangsung, maka transparansi dan akuntabilitas parpol akan sulit ditegakkan,” tegasnya.

Ia menilai, ketidaklengkapan dokumen dan lambannya pembaruan data bukan sekadar kekurangan administratif. Dalam konteks kepemiluan, celah tersebut dapat memicu konflik internal, sengketa kepengurusan, hingga potensi gugatan hukum yang dapat mengganggu tahapan Pemilu 2029.

“Pengawasan dini dilakukan sebagai langkah mitigasi agar tidak muncul persoalan di kemudian hari. Namun pertanyaannya, apakah parpol benar-benar serius membenahi diri atau hanya menunggu teguran resmi?” kata Sadarudin.

Ia menegaskan, pembaruan data merupakan kewajiban mendasar bagi setiap parpol yang ingin mengikuti kontestasi demokrasi secara sehat dan profesional.

“Jika parpol masih abai terhadap hal administratif yang mendasar, masyarakat berhak mempertanyakan komitmen mereka terhadap nilai demokrasi,” ujarnya. (Afif Setiawan) ***

Pasang Iklan di Divi Pro Media