Bea Cukai Sintete Gagalkan Penyelundupan Satu Mobil dari Malaysia
Mobil sedan merek Mercedes Benz S280 tersebut akhirnya dievakuasi menggunakan towing dengan pengawasan Tim Gabungan Komunitas Intelijen Sambas. Langkah pengamanan dilakukan dengan membawa kendaraan ke Kantor Bea Cukai Sintete pada hari yang sama.
Selanjutnya, mobil tersebut diamankan untuk proses penelitian dan pengembangan lebih lanjut, dengan penerbitan Surat Bukti Penindakan (SBP) Nomor SBP-02/KBC.1404/2024.
Beni menegaskan komitmennya untuk terus memperketat pengawasan di wilayah perbatasan guna mencegah penyelundupan barang, khususnya kendaraan bermotor yang belum memenuhi kewajiban kepabeanan.
“Kolaborasi antara Bea Cukai dan Komunitas Intelijen Sambas membuktikan pentingnya sinergi dalam menjaga kedaulatan ekonomi negara,” katanya.
Dengan keberhasilan penindakan ini, diharapkan menjadi peringatan bagi para pelaku penyelundupan agar tidak mencoba memasukkan barang secara ilegal ke wilayah Indonesia.
“Bea Cukai Sintete juga mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi guna mendukung pengawasan dan penindakan hukum di wilayah perbatasan,” kata Beni. (Rendra Oxtora/Antara) ***
