BPS: Deflasi Tarif Pesawat Dipicu Kebijakan Penurunan Harga Tiket
Adapun kebijakan pemerintah untuk menurunkan harga tiket pesawat diberlakukan selama 16 hari, mulai dari 19 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025.
Kebijakan ini mencakup potongan tarif jasa kebandarudaraan sebesar 50 persen, diskon harga avtur 5,3 persen, dan pengurangan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) hingga 8 persen.
Penurunan harga tiket pesawat hingga 10 persen berlaku untuk seluruh penerbangan domestik di Indonesia.
Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan mobilitas masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan sektor pariwisata di tengah libur panjang akhir tahun. (Bayu Saputra/Antara) ***
Halaman
