Bupati Cirebon : Bakal Pasang CCTV Lokasi Rawan Menjadi TPS Liar

caption : Bupati Cirebon Sidak TPS Liar di wilayah Kecamatan Kedawung Kabupaten Cirebon.

CIREBON, (divipromedia.com) – Bupati Cirebon, Drs. H. Imron, M.Ag, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke wilayah Kedawung, Kabupaten Cirebon. Dalam kunjungan tersebut, Bupati menemukan tumpukan sampah liar yang dibuang secara ilegal di lahan kosong milik pemerintah di Desa Kertawinangun, Kecamatan Kedawung. Senin (30/6)

Sidak ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pengawasan langsung terhadap kebersihan lingkungan, sekaligus memastikan kelancaran program penataan kawasan Kedawung yang sedang dikembangkan menjadi wilayah berstandar kota.

“Saya sengaja turun langsung untuk melihat kondisi di lapangan. Ternyata masih ada yang membuang sampah sembarangan. Ini sangat disayangkan, terutama karena Kedawung sedang kita dorong menjadi kawasan yang bersih, tertib, dan berwawasan kota,” ujar Bupati Imron di lokasi sidak.

Bupati menegaskan bahwa lahan tersebut bukan merupakan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) resmi dan telah berulang kali dibersihkan, namun praktik pembuangan sampah liar terus berulang. Berdasarkan informasi dari warga setempat, sampah diduga berasal dari pedagang kaki lima yang beraktivitas malam hari dan bukan dari masyarakat sekitar.

Lebih lanjut, Bupati menyoroti lemahnya pengawasan di tingkat desa dan kecamatan, serta meminta agar pemerintah setempat lebih proaktif dalam menjaga lingkungan. Ia menekankan pentingnya penyediaan TPS terpadu serta edukasi masyarakat untuk mencegah munculnya lokasi buangan ilegal.

“Sudah beberapa kali dikuras, tapi tetap muncul lagi. Ini menunjukkan bahwa pengawasan masih belum efektif. Pemerintah desa dan kecamatan harus lebih serius menangani ini. Jika perlu, lakukan penjagaan rutin atau pasang CCTV,” tegasnya.

Dalam sidak tersebut, Bupati juga mengapresiasi upaya masyarakat yang sempat mencoba menutup area tersebut dengan pagar seng. Namun, pagar tersebut dibongkar oleh oknum tidak dikenal, yang diduga sengaja ingin tetap memanfaatkan lokasi itu sebagai tempat pembuangan.

Sementara itu, Camat Kedawung, Firdaos Agih, menjelaskan bahwa hampir seluruh desa di wilayah Kedawung telah memiliki TPS, baik konvensional maupun TPS 3R (reduce, reuse, recycle), yang dikelola secara resmi dan bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cirebon.

“Fasilitas TPS di Kecamatan Kedawung secara kapasitas sudah cukup. Namun, masih ada pihak yang dengan sengaja membuang sampah ke lokasi liar, terutama pedagang malam dari luar wilayah. Ini celah yang harus kita tutup dengan pengawasan yang lebih ketat,” ujar Firdaos. *(Afif/divi)

Pasang Iklan di Divi Pro Media