Bupati Imron Tanggapi Santai Gugatan UU ASN ke MK: Hak Pribadi ASN yang Harus Dihormati
CIREBON, (divipromedia.com) – Bupati Cirebon, Drs. H. Imron, M.Ag., menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Cirebon tidak terlibat dalam gugatan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan salah satu ASN di lingkungan Pemkab Cirebon.
Menurutnya, langkah hukum tersebut merupakan hak pribadi ASN sebagai warga negara.
“Kalau itu atas nama pribadi sebagai pegawai negeri, ya silakan saja. Itu hak yang wajar,” ujar Bupati Imron, Selasa (23/9/2025).
Gugatan yang ramai diperbincangkan tersebut disebut-sebut berkaitan dengan batas usia pensiun (BUP). Imron menilai, keinginan ASN untuk memperpanjang masa kerja atau meningkatkan jenjang karier merupakan hal yang lumrah. Karena itu, ia berharap pemerintah pusat bisa menelaah gugatan tersebut secara objektif dan akademis.
“Kalau itu nanti untuk kebaikan, dan oleh pusat ada kajian ilmiah, akademik, ya kami di daerah tinggal menerima hasilnya. Mudah-mudahan ada pertimbangan, misalnya kenaikan eselon III atau IV, atau usia pensiun diperpanjang menjadi 60 tahun,” jelasnya.
Terkait sorotan nasional yang muncul, Bupati Imron menegaskan tidak mempermasalahkannya. Baginya, perhatian publik merupakan bagian dari dinamika demokrasi.
“Kalau Kabupaten Cirebon jadi sorotan nasional ya tidak apa-apa. Namanya juga ASN, punya keinginan. Selama dilakukan sesuai aturan, itu wajar-wajar saja,” ungkapnya.
Imron menekankan kembali bahwa gugatan tersebut bukan atas nama institusi Pemkab Cirebon, melainkan murni inisiatif pribadi ASN yang bersangkutan.
“Kalau atas nama pribadi ya silakan. Tapi kalau atas nama pemerintah atau negara, tentu itu tidak bisa,” tegasnya. **(Afif/Divi)
