Camat Astanajapura Pastikan Penertiban 60 Bangunan di Jalan Kanci–Sindanglaut
CIREBON, divipromedia.id— Pemerintah Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, tengah melakukan penelusuran terhadap keberadaan puluhan bangunan permanen yang berdiri di sepanjang Jalan Kanci–Sindanglaut. Persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan aspek ketertiban bangunan, tetapi juga menyangkut status lahan, dugaan transaksi jual beli, serta keberlangsungan fungsi saluran irigasi di kawasan tersebut.
Berdasarkan pendataan pemerintah kecamatan, terdapat sekitar 60 bangunan permanen yang berdiri di sepanjang ruas jalan tersebut, mulai dari kawasan flyover hingga mendekati jalur rel kereta api.
Camat Astanajapura, Deni Syafrudin, mengatakan sebagian lahan yang ditempati bangunan tersebut diduga merupakan aset Pemerintah Kabupaten Cirebon.
Namun, dalam praktiknya, sejumlah warga mengaku memperoleh bangunan maupun lahan tersebut melalui transaksi dengan pihak tertentu.
“Kalau dihitung, ada kurang lebih sekitar 60 bangunan di sepanjang Jalan Kanci-Sindanglaut,” ujar Deni, Selasa (8/9/2026).
Menurutnya, keberadaan bangunan tersebut bukan persoalan baru. Sebagian bangunan disebut telah berdiri selama lebih dari lima tahun. Kondisi itu membuat proses penanganan membutuhkan pendekatan yang terukur, terutama karena terdapat warga yang mengaku telah mengeluarkan sejumlah uang untuk memperoleh bangunan atau lahan yang ditempatinya.
“Mungkin sudah lumayan lama, sekitar lima tahun lebih. Yang menjadi kendalanya adalah masyarakat merasa membeli kepada seseorang. Sehingga mereka merasa dirugikan ketika terjadi penertiban,” jelasnya.
Status Lahan Menjadi Persoalan Utama
Deni menegaskan, transaksi antara warga dengan pihak tertentu tidak serta-merta memberikan hak kepemilikan apabila lahan yang diperjualbelikan merupakan aset pemerintah.
Menurutnya, masyarakat tidak memiliki kewenangan untuk melakukan transaksi atas lahan yang secara hukum bukan merupakan hak miliknya.
“Untuk secara kepemilikan, jelas-jelas itu melanggar aturan, karena di situ tidak ada hak warga untuk memperjualbelikan,” tegas Deni.
Karena itu, Pemerintah Kecamatan Astanajapura akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Cirebon untuk memastikan status, kepemilikan, serta penguasaan lahan di lokasi tersebut sebelum menentukan langkah penanganan lebih lanjut.
Selain persoalan status lahan, pemerintah juga menyoroti posisi sejumlah bangunan yang berada sangat dekat dengan saluran irigasi.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengurangi ruang saluran dan menghambat kelancaran aliran air, terutama ketika terjadi peningkatan debit akibat hujan dengan intensitas tinggi.
Aktivitas di sekitar bangunan juga berpotensi menimbulkan persoalan lain, seperti penumpukan sampah yang dapat mempersempit ruang aliran dan menghambat fungsi saluran.
Pemerintah mengkhawatirkan kondisi tersebut apabila dibiarkan dapat meningkatkan risiko luapan air dan genangan di kawasan sekitar.
Dengan demikian, penanganan bangunan di sepanjang Jalan Kanci–Sindanglaut tidak semata-mata berkaitan dengan penertiban bangunan, tetapi juga harus mempertimbangkan perlindungan aset daerah, fungsi irigasi, aspek lingkungan, serta kepentingan masyarakat.
Deni mengatakan pemerintah tidak serta-merta melakukan penertiban. Tahap awal akan dilakukan melalui sosialisasi dan komunikasi dengan para pemilik atau penghuni bangunan.
“Kita akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada para pemilik bangunan. Kemudian kami juga akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk mencari solusi,” katanya.
Pendekatan tersebut dinilai penting untuk memperoleh informasi mengenai asal-usul penguasaan lahan sekaligus memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai status lahan yang mereka tempati.
Di sisi lain, pemerintah mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembangunan baru maupun transaksi atas lahan yang bukan merupakan haknya, khususnya kawasan yang berkaitan dengan fungsi saluran irigasi.
“Jangan mendirikan bangunan di atas lahan yang bukan miliknya, terlebih di atas saluran irigasi. Penyempitan saluran dapat menghambat aliran air dan berisiko memicu banjir,” pungkas Deni.**Afif Setiawan
