Daerah

Demi Konten Viral, 14 Remaja di Cirebon Nekat Gelar Tawuran Palsu, Akhirnya Diciduk Polisi

“Senjata yang kami amankan panjang dan tajam. Sekali tebas bisa menyebabkan luka berat. Untungnya tidak ada korban, tetapi unsur pidananya tetap kami tindak,” ujarnya.

Polisi menyebut, salah satu tersangka yang sudah dewasa mengakui perbuatannya, sedangkan tiga pelaku lainnya masih di bawah umur dan tidak dihadirkan saat gelar perkara. Kelima tersangka dijerat dengan Pasal Kepemilikan Senjata Tajam dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.

Selain penegakan hukum, Polresta Cirebon juga mengedepankan langkah preventif. Sosialisasi akan digencarkan di sekolah-sekolah agar siswa memahami bahaya dan konsekuensi hukum dari aksi serupa.

“Kami mengimbau para orang tua dan guru agar lebih memperhatikan aktivitas anak-anaknya, terutama di media sosial. Jangan sampai mereka terbawa arus tren viral yang justru berujung pada masalah hukum,” kata Kompol Putu.

Ia menegaskan, kepolisian berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta memberikan edukasi bagi generasi muda agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial.

“Masa depan mereka masih panjang. Kami tidak ingin anak-anak ini kehilangan arah hanya karena ingin viral,” pungkasnya. **(Afif Setiawan)

Exit mobile version