Gaya Hidup

DJP Klarifikasi Aturan Pajak Warisan, Terkait Keluhan Publik Figur Leony

Lebih lanjut, DJP menegaskan bahwa ahli waris dapat mengajukan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh agar terbebas dari kewajiban pajak pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan, sesuai ketentuan PER-8/PJ/2023. Permohonan SKB dapat diajukan secara tertulis ke kantor pelayanan pajak (KPP) terdaftar.

Selain itu, Rosmauli juga mengingatkan bahwa dalam proses balik nama tanah atau bangunan, terdapat kewajiban Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB) yang dikelola oleh pemerintah daerah.

“BPHTB ini diatur dalam **UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD),” tambahnya. Kamis, (11/9).

Sebelumnya, Leony menyampaikan keberatannya melalui akun Instagram pribadinya setelah dibebani biaya pajak waris sebesar 2,5 persen dari nilai rumah peninggalan ayahnya yang wafat pada 2021. Unggahan tersebut ramai mendapat dukungan publik dan menimbulkan pertanyaan seputar aturan pajak warisan.

Melalui klarifikasi ini, DJP menegaskan komitmennya untuk terus memberikan edukasi, kepastian hukum, serta layanan yang transparan kepada masyarakat dalam pemenuhan kewajiban perpajakan, termasuk terkait pajak warisan. (Way/divi) ***

Exit mobile version