DJP Klarifikasi Aturan Pajak Warisan, Terkait Keluhan Publik Figur Leony

mantan personel Trio Kwek Kwek, Leony Vitria Hartanti, menyampaikan keluhannya di media sosial mengenai kewajiban pajak saat mengurus balik nama rumah warisan ayahnya.

JAKARTA, ( divipromedia.com) – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan penjelasan resmi terkait pajak warisan yang tengah menjadi sorotan publik setelah penyanyi sekaligus mantan personel Trio Kwek Kwek, Leony Vitria Hartanti, menyampaikan keluhannya di media sosial mengenai kewajiban pajak saat mengurus balik nama rumah warisan ayahnya.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menegaskan bahwa kewajiban pajak warisan sudah diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) serta peraturan turunannya. Menurutnya, terdapat dua kategori perlakuan pajak terhadap warisan:

1. Warisan Belum Terbagi
Warisan yang belum dibagikan dapat menjadi subjek pajak apabila menghasilkan penghasilan kena pajak. Misalnya, rumah warisan yang masih disewakan sebelum dibagi kepada ahli waris.

Dalam kondisi ini, kewajiban pajak atas penghasilan sewa dipenuhi oleh ahli waris atau pihak yang ditunjuk sebagai wakil.

2. Warisan Sudah Dibagi
Apabila rumah atau tanah warisan sudah dibagikan dan menjadi milik ahli waris, maka pengenaan PPh Final berlaku pada saat dilakukan proses balik nama sertifikat atas tanah dan/atau bangunan tersebut.

    “Besaran PPh Final ini diatur dalam PP Nomor 34 Tahun 2016, yaitu 2,5 persen dari nilai bruto pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, atau 1 persen untuk kategori rumah sederhana dan rumah susun sederhana,” jelas Rosmauli.

    Lebih lanjut, DJP menegaskan bahwa ahli waris dapat mengajukan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh agar terbebas dari kewajiban pajak pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan, sesuai ketentuan PER-8/PJ/2023. Permohonan SKB dapat diajukan secara tertulis ke kantor pelayanan pajak (KPP) terdaftar.

    Selain itu, Rosmauli juga mengingatkan bahwa dalam proses balik nama tanah atau bangunan, terdapat kewajiban Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB) yang dikelola oleh pemerintah daerah.

    “BPHTB ini diatur dalam **UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD),” tambahnya. Kamis, (11/9).

    Sebelumnya, Leony menyampaikan keberatannya melalui akun Instagram pribadinya setelah dibebani biaya pajak waris sebesar 2,5 persen dari nilai rumah peninggalan ayahnya yang wafat pada 2021. Unggahan tersebut ramai mendapat dukungan publik dan menimbulkan pertanyaan seputar aturan pajak warisan.

    Melalui klarifikasi ini, DJP menegaskan komitmennya untuk terus memberikan edukasi, kepastian hukum, serta layanan yang transparan kepada masyarakat dalam pemenuhan kewajiban perpajakan, termasuk terkait pajak warisan. (Way/divi) ***

    Pasang Iklan di Divi Pro Media