DPR RI Ketok Palu UU PPRT, Pekerja Rumah Tangga Kini Punya Payung Hukum Kuat
JAKARTA, (Divipromedia.id) – Setelah penantian panjang, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang. Regulasi ini menjadi tonggak penting dalam memberikan perlindungan hukum bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia.
Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026), yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani bersama para wakil ketua, yakni Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa.
Sebanyak 314 anggota dewan dari total 578 anggota DPR hadir dalam rapat tersebut. Proses pengesahan diawali dengan laporan hasil pembahasan oleh Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PPRT sekaligus Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan.
“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan dalam sidang.
Serentak, anggota dewan menjawab “Setuju”, yang kemudian disahkan dengan ketukan palu pimpinan sidang.
Mewakili pemerintah, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan apresiasi atas pengesahan tersebut. Ia menegaskan, lahirnya UU PPRT sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat perlindungan terhadap pekerja rumah tangga.
“Bagi pemerintah, ini sebuah kebahagiaan karena, seingat saya, Bapak Presiden Prabowo Subianto pada saat hari yang lalu, sesuai dengan tuntutan teman-teman dari seluruh serikat pekerja, juga menyampaikan keinginan agar RUU ini bisa diselesaikan,” kata Supratman seusai rapat pleno dengan Baleg DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/4).
Supratman bahagia RUU ini akan disahkan menjadi undang-undang. Ia menyebut proses dari RUU PPRT cepat lantaran menjadi usul inisiatif DPR.
“Dan alhamdulillah pimpinan DPR dan semua teman-teman di Baleg bisa menyelesaikan. Tentu ini kebahagiaan bagi pemerintah, RUU ini akhirnya terwujud karena ini adalah usul inisiatif DPR,” Unjarnya. ***
