Dua Juta Lebih Batang Rokok Ilegal, Berhasil di Amanakan Maung Padjajaran Bea dan Cukai Jabar

Tim Maung Padjajaran Bea Cukai Jabar, melakukan operasi rokok ilegal./* (Foto: Humas Kanwil DJBC Jawa Barat)

BANDUNG, (Divipromedia.id) – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat bersama jajaran satuan kerja vertikal mengintensifkan pengawasan peredaran rokok ilegal melalui Operasi “Maung Padjajaran” yang digelar pada 22–28 April 2026.

Operasi terpadu tersebut dilaksanakan secara serentak dan berkesinambungan di seluruh wilayah Jawa Barat dengan melibatkan Kanwil DJBC Jawa Barat, KPPBC TMP A Bandung, KPPBC TMP A Bogor, KPPBC TMP A Purwakarta, KPPBC TMP C Cirebon, serta KPPBC TMP C Tasikmalaya.

Kepala Kanwil DJBC Jawa Barat, Finari Manan menyampaikan, “langkah ini merupakan bagian dari upaya Bea Cukai dalam menekan peredaran Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) ilegal, khususnya rokok tanpa pita cukai maupun yang menggunakan pita cukai tidak sesuai ketentuan”, katanya.

Menurut Finari, operasi Maung Padjajaran tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai dampak negatif rokok ilegal terhadap penerimaan negara dan keberlangsungan industri hasil tembakau yang legal.

Selama operasi berlangsung, petugas melakukan pengawasan intensif di berbagai jalur distribusi dan titik peredaran barang, mulai dari toko dan warung hingga perusahaan jasa titipan (PJT) di sejumlah daerah di Jawa Barat.

Dari hasil pengawasan tersebut, Bea Cukai Jawa Barat mencatat sebanyak 248 penindakan, ukapnya.

Rinciannya, 56 penindakan dilakukan terhadap toko atau warung yang menjual rokok ilegal, sedangkan 191 penindakan lainnya menyasar barang kiriman di perusahaan jasa titipan yang diduga mengandung rokok ilegal.

Secara keseluruhan, petugas berhasil mengamankan 2.092.830 batang rokok ilegal dengan estimasi nilai barang mencapai Rp3,1 miliar. Sementara itu, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai Rp1,56 miliar, jelas Finari.

Selain penindakan, Bea Cukai juga melaksanakan tindak lanjut melalui mekanisme ultimum remedium (UR) sebanyak tujuh kegiatan dengan total nilai mencapai Rp361,5 juta.

Finari menegaskan komitmen institusinya untuk terus memperkuat pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal secara konsisten dan kolaboratif.

“Melalui Operasi Maung Padjajaran, kami berharap masyarakat semakin memahami ciri-ciri rokok ilegal dan turut berperan aktif dalam menolak peredarannya”.

Pengawasan yang dilakukan secara berkelanjutan ini diharapkan mampu menciptakan iklim usaha yang sehat sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara,” ujarnya. ***

Pasang Iklan di Divi Pro Media