Jadwal Samsat Keliling P3DW Ciledug: Layanan Pajak Kendaraan Lebih Dekat ke Warga

Ini Jadwal Samsat Keliling P3DW Ciledug. Ilustrasi: Pixabay.com/divipromedia.com

Cirebon, (dicipromedia.com). – Masyarakat Kabupaten Cirebon kini semakin dimudahkan dalam mengurus pajak kendaraan bermotor. Melalui program Samsat Keliling P3DW Ciledug, layanan pembayaran pajak hadir langsung di berbagai titik strategis sehingga warga tidak perlu jauh-jauh datang ke kantor Samsat.

Program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah bersama kepolisian dan Bapenda Jawa Barat untuk meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus memberikan pelayanan yang lebih cepat dan efisien.

Menurut informasi resmi dari Bapenda Jawa Barat, Samsat Keliling dirancang untuk menjangkau masyarakat di desa maupun kecamatan yang aksesnya terbatas. Dengan adanya layanan ini, diharapkan pembayaran pajak kendaraan bermotor dapat dilakukan tepat waktu sehingga mendukung pembangunan daerah.

Selain itu, layanan Samsat Keliling juga menjadi solusi praktis bagi warga yang sibuk bekerja. Dengan jadwal yang sudah ditentukan setiap minggu, masyarakat bisa menyesuaikan waktu untuk melakukan pembayaran pajak tanpa harus mengorbankan banyak aktivitas harian.

Jadwal Samsat Keliling P3DW Ciledug (24–29 November 2025)

Berikut jadwal lengkap pelayanan Samsat Keliling P3DW Ciledug:

  • Senin, 24 November 2025: Pabrik Gula Karangsembung dan Desa Durajaya, Greged
  • Selasa, 25 November 2025: Gebang (samping Bank BJB) dan Balai Desa Putat
  • Rabu, 26 November 2025: Balai Desa Mertapada Kulon dan Balai Desa Sidinghayu
  • Kamis, 27 November 2025: Babakan (depan PG Tresna Baru) dan Balai Desa Putat
  • Jumat, 28 November 2025: Waled (RSUD Waled)
  • Sabtu, 29 November 2025: Babakan (depan PG Tresna Baru)

Jam Operasional:

  • Senin–Jumat: 09.00–14.00 WIB
  • Sabtu: 09.00–11.00 WIB

Syarat dan Ketentuan Layanan

Mengutip Bapenda Jabar, layanan Samsat Keliling hanya melayani pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor. Adapun syarat yang perlu dibawa antara lain:

  • KTP asli sesuai nama di STNK
  • STNK asli kendaraan
  • Bukti pembayaran pajak tahun sebelumnya
Pasang Iklan di Divi Pro Media