JPU Tuntut Saadi Bin Sanding 1 Tahun 8 Bulan, Kasus Dugaan Pemalsuan Sporadik
CIREBON, divipromedia.id– Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Saadi bin Sanding dengan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan dan denda Rp5 juta dalam perkara dugaan pemalsuan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik).
Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sumber, Kabupaten Cirebon, Selasa (18/8/2026). Perkara ini berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen pertanahan yang digunakan dalam persoalan lahan di Blok Sibodri, Desa Kanci, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 391 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 391 ayat (1) UURI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujar JPU saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim.
Sporadik Dibuat pada 2023, tetapi Bertanggal 1993
Kasus tersebut bermula dari persoalan penguasaan lahan di Blok Sibodri yang sebelumnya digarap masyarakat. Berdasarkan uraian JPU, pada 10 Januari 2023 digelar musyawarah desa yang membahas persoalan lahan tersebut.
Saat itu, Saadi yang ketika itu menjabat sebagai Ketua Karang Taruna Desa Kanci sekaligus dikenal sebagai tokoh masyarakat menerima konsep Sporadik dari Sekretaris Desa Kanci, Abdul Kodir.
Karena mesin tik di kantor desa disebut mengalami kerusakan, Saadi kemudian membuat dokumen tersebut di kantor PDAM Kota Cirebon, tempat ia pernah bekerja sebelum pensiun.
JPU menemukan sejumlah kejanggalan dalam dokumen tersebut. Salah satunya terkait tanggal surat. Sporadik tercantum bertanggal 10 Januari 1993, seolah-olah dokumen tersebut dibuat pada tahun 1993.
Padahal, berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, dokumen tersebut sebenarnya dibuat pada 10 Januari 2023.
Dokumen itu kemudian ditandatangani terdakwa serta mencantumkan nama almarhum A. Suaksa MA sebagai Kepala Desa Kanci. Surat tersebut juga dibubuhi stempel Desa Kanci dan stempel Kantor Agraria Kabupaten Cirebon.
Jaksa Ungkap Kejanggalan Stempel
Menurut JPU, penggunaan stempel dalam dokumen tersebut menjadi salah satu indikasi yang menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan kondisi kelembagaan pada 1993.
Pada stempel yang digunakan terdapat tulisan “Kabupaten Cirebon Kantor Agraria”. Jaksa menilai hal tersebut tidak sesuai dengan perubahan kelembagaan setelah terbitnya Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 1989, yang telah mengatur penggunaan nomenklatur Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia.
Selain itu, JPU menyoroti stempel Desa Kanci yang digunakan dalam dokumen tersebut. Stempel itu memuat angka “99”, sedangkan berdasarkan hasil pemeriksaan, stempel Desa Kanci yang digunakan pada 1993 tidak mencantumkan angka tersebut.
Atas sejumlah temuan itu, JPU menilai Sporadik yang dibuat terdakwa merupakan dokumen yang tidak benar atau palsu.
Ada Dokumen Riwayat Tanah
Selain Sporadik, terdakwa juga disebut membuat Surat Keterangan Riwayat Tanah Nomor 592/09/Des.2023 tertanggal 16 Juni 2023.
Kedua dokumen tersebut kemudian dikaitkan dengan objek tanah yang menjadi sengketa. Dalam persidangan terungkap, lahan tersebut telah memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 334 atas nama PT Desa Kanci Indah (DKI).
JPU menyebut pembuatan Sporadik dan surat riwayat tanah tersebut diduga dilakukan untuk digunakan sebagai dokumen pendukung dalam gugatan perdata yang diajukan di PN Sumber.
Akibat penggunaan dokumen yang dipersoalkan tersebut, PT Desa Kanci Indah disebut mengalami kerugian sekitar Rp10 miliar.
“Bahwa akibat perbuatan terdakwa, PT Desa Kanci Indah mengalami kerugian kurang lebih Rp10 miliar atau setidak-tidaknya sekitar sejumlah itu,” ungkap JPU dalam tuntutannya.
Perkara ini menjadi perhatian karena menyangkut legalitas dokumen pertanahan yang berkaitan dengan kepemilikan dan penguasaan lahan serta berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum dan kerugian ekonomi.
Setelah tuntutan dibacakan, persidangan akan dilanjutkan pada Rabu (26/8/2026) dengan agenda pembelaan atau pleidoi dari pihak terdakwa. Majelis hakim selanjutnya akan mempertimbangkan tuntutan jaksa dan pembelaan terdakwa sebelum menjatuhkan putusan.**Wahyu Arifin
