Kasus Korupsi Gedung Setda Cirebon: Kejari Periksa Lima Tokoh, Enam Tersangka Sudah Ditetapkan
CIREBON, (divipromedia.com) – Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon senilai Rp86 miliar memasuki babak baru. Setelah menetapkan enam tersangka dengan kerugian negara mencapai Rp26 miliar, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon kembali memeriksa sejumlah saksi penting. Rabu, (3/9/2025).
Lima tokoh yang dipanggil penyidik antara lain mantan Wali Kota Cirebon Nasrudin Azis, dua anggota DPRD aktif Handarujati dan Agung Supirno, serta dua mantan anggota DPRD yakni dr. Dodi dan Dani Mardani.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Cirebon, Slamet Haryadi, membenarkan pemanggilan tersebut. “Kami memanggil lima orang untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi pembangunan Gedung Setda. Mereka terdiri dari dua anggota DPRD aktif, dua mantan anggota DPRD, dan satu mantan Wali Kota Cirebon,” jelas Slamet.
Menurutnya, pemeriksaan dilakukan karena terdapat informasi yang mengaitkan kelima orang itu dengan proses penganggaran maupun pelaksanaan proyek Gedung Setda.“Meski masih berstatus saksi, tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru jika ditemukan dua alat bukti yang sah,” tegas Slamet.
Khusus untuk anggota DPRD, pemeriksaan difokuskan pada mekanisme penganggaran tahun 2016–2018 yang menjadi dasar pembangunan Gedung Setda tersebut.
Sebelumnya, Kejari Kota Cirebon telah menetapkan enam tersangka dari unsur pejabat daerah hingga pihak swasta.
Kasi Pidsus Kejari Kota Cirebon, Feri Novianto, merinci identitas para tersangka:
1. PH, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
2. BR, Kepala Dinas PU tahun 2017.
3. IW, Kepala Bidang Dinas PUTR tahun 2018 yang kini menjabat sebagai Kadispora.
4. HM, Team Leader PT Bina Karya.
5. AS, Kepala Cabang Bandung PT Bina Karya.
6. FR, Direktur PT Rivomas Pentasurya periode 2017–2018.
Proyek pembangunan Gedung Setda yang dimulai tahun 2016 itu menelan anggaran Rp86,7 miliar dari APBD Kota Cirebon. Namun, hasil penyidikan menunjukkan bahwa pembangunan tidak sesuai kontrak dan spesifikasi.
“Akibatnya, berdasarkan perhitungan BPK RI, negara mengalami kerugian keuangan sekitar Rp26 miliar,” ungkap Slamet.
Modus Korupsi
Penyidik Kejari, Gema, menguraikan modus yang dilakukan para tersangka, antara lain:
Mengurangi kualitas dan kuantitas material bangunan, mencairkan dana tidak sesuai aturan, menaikkan progres pekerjaan padahal faktanya belum selesai. “Dari total kontrak Rp86 miliar, kerugian negara yang muncul mencapai Rp26 miliar,” kata Gema.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 KUHP.“Ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara,” tegas.
Selain itu, penyidik turut menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp788 juta yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut. **(Afif/divi)
