Kasus Video Syur Siswi dan Oknum Guru di Gorontalo: Motif Perekam Terungkap

Polres Gorontalo melaksanakan konferensi Pers Terkait video syur oknum guru dan murid/divipromedia.com

Siswi dan Oknum Guru di Gorontalo

Gorontalo, divipromedia.com – Kasus video syur yang melibatkan seorang siswi dan oknum guru di Kabupaten Gorontalo semakin jelas. Motif di balik perekaman video tersebut akhirnya terungkap.

Berdasarkan informasi terbaru, siswa yang merekam video tidak berasal dari sekolah tempat kejadian, melainkan dari sekolah lain. Motifnya adalah untuk melaporkan peristiwa tersebut kepada istri oknum guru yang terlibat.

“Alasan awal pengambilan video adalah untuk memberitahukan kepada istri oknum guru,” ungkap Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman, Kamis (26/9/2024).

Kapolres juga menjelaskan bahwa perekam video masih di bawah umur. Oleh karena itu, pihak kepolisian berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Kabupaten Gorontalo terkait penanganan kasus perekam tersebut.

“Soal perekam, nanti kami akan berdiskusi dengan dinas terkait untuk menentukan apakah kasusnya bisa ditangani lebih lanjut,” jelasnya.

Perekam video tersebut telah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian. Namun, fokus utama penyelidikan saat ini masih pada keterlibatan oknum guru dan siswi dalam video tersebut.

“Perekam sudah kami mintai keterangan, dan kami akan mendalami kasus ini lebih lanjut,” ucap Kapolres Deddy Herman.

Kapolres menambahkan bahwa video tersebut diambil pada 6 September 2024, di rumah teman dari pelaku perekaman yang berlokasi di Kabupaten Gorontalo.

Sementara itu, kepala sekolah tempat siswi dan guru mengajar menegaskan bahwa perekam bukanlah siswa dari sekolahnya. “Dari seragamnya saja sudah jelas, pelaku menggunakan seragam pramuka, sedangkan siswa kami memakai batik khas sekolah,” ujarnya.

Akibat dari viralnya video tersebut, pihak sekolah telah memperketat pengawasan terhadap siswa dan pengunjung yang keluar-masuk sekolah.

Polisi juga telah menetapkan oknum guru berinisial DH sebagai tersangka dalam kasus ini. DH dijerat dengan Pasal 81 ayat 3 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 15 tahun. Hukuman DH diperberat sepertiga karena statusnya sebagai tenaga pendidik.

Kasus ini kini tengah diproses lebih lanjut oleh pihak berwenang. Masyarakat diimbau untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak menyebarkan materi terkait kasus tersebut yang melanggar hukum. (DM1)

Pasang Iklan di Divi Pro Media