Kejari Kabupaten Cirebon Musnahkan Barang Bukti 119 Perkara Pidana, Termasuk Narkotika dan Senjata Tajam
CIREBON, (divipromedia.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon kembali menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum dengan melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 119 perkara pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
Kegiatan ini dilaksanakan, Kamis, 9 Oktober 2025, di halaman kantor Kejari Kabupaten Cirebon.
Kepala Kejari Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan melalui Kepala Seksi Intelijen Randy Tumpal Pardede, menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan salah satu bentuk pelaksanaan tugas dan kewenangan jaksa sebagai eksekutor dalam perkara pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 30C Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
“Eksekusi tidak hanya dilakukan terhadap terdakwa berupa pidana badan, tetapi juga terhadap uang denda, uang rampasan, serta barang bukti hasil kejahatan atau yang digunakan untuk melakukan tindak pidana,” jelas Randy Tumpal Pardede.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara tindak pidana umum yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Sumber, di antaranya atas nama terpidana Suryadi bin Tarwan (Alm) dan sejumlah perkara lainnya.
Rincian barang bukti yang dimusnahkan antara lain:
- Narkotika jenis sabu sebanyak 146,981 gram;
- Narkotika jenis ganja sebanyak 119,7766 gram;
- Obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin edar sebanyak 19.303 butir;
- Senjata tajam berbagai jenis sebanyak 17 buah;
- Rokok ilegal tanpa izin edar sebanyak 6.085 bungkus;
- Minuman keras berbagai merek sebanyak 825 botol dan 1 jeriken;
- Pakaian berbagai jenis sebanyak 48 buah;
- Barang elektronik berupa 67 unit ponsel; serta
- Barang bukti lainnya sebanyak 198 buah.
