KPK Dalami Keputusan Khalid Basalamah Gunakan Kuota Haji Khusus di Tengah Penyidikan Dugaan Korupsi Kuota Haji

Keputusan Khalid Basalamah

JAKARTA, (divipromedia.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tengah mendalami keputusan pendakwah sekaligus pemilik agensi perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour, Khalid Zeed Abdullah Basalamah, yang menunaikan ibadah haji 1445 Hijriah/2024 Masehi dengan menggunakan kuota haji khusus, meskipun sebelumnya telah mendaftar dan membayar jalur furoda.

“Didalami. Itu didalami,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, kamis (11/9/2025).

Asep menjelaskan, pendalaman tersebut termasuk menelusuri alasan Khalid beralih menggunakan kuota khusus, meski enggan berspekulasi terkait motif ekonomis. “Yang jelas, saat itu tersedia kuota haji khusus dari tambahan 20.000 kuota, di mana 10.000 dialokasikan untuk reguler dan 10.000 untuk khusus. Padahal, seharusnya kuota haji khusus hanya 1.600 atau delapan persen,” ujarnya.

Sebelumnya, Khalid Basalamah saat diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024, Selasa (9/9/2025), mengaku awalnya berstatus sebagai jemaah furoda. Namun, ia kemudian berangkat menggunakan visa khusus yang ditawarkan oleh Ibnu Mas’ud, pemilik PT Muhibbah Mulia Wisata asal Pekanbaru.

“Awalnya kami sudah bayar dan siap berangkat sebagai jemaah furoda. Tapi kemudian ditawarkan visa oleh pihak Muhibbah, sehingga kami akhirnya tercatat sebagai jemaah di travel tersebut,” ungkap Khalid usai pemeriksaan di KPK.

KPK resmi mengumumkan penyidikan perkara dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji sejak 9 Agustus 2025, setelah terlebih dahulu meminta keterangan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.

Dalam perkembangannya, KPK juga berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian negara. Hasil penghitungan awal pada 11 Agustus 2025 menunjukkan potensi kerugian mencapai Rp1 triliun lebih, sekaligus mendorong KPK mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menag Yaqut.

Selain KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan haji 2024, khususnya terkait pembagian kuota tambahan 20.000 yang dilakukan dengan skema 50:50 antara haji reguler dan haji khusus.

Skema tersebut dinilai melanggar Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menetapkan kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen, sementara 92 persen dialokasikan untuk haji reguler.

KPK menegaskan akan terus mengusut tuntas perkara ini demi memastikan penyelenggaraan ibadah haji berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tim Redaksi Divi ***

Pasang Iklan di Divi Pro Media