KPK Sita Rp59,49 Miliar dari Penggeledahan Rumah Japto Soerjosoemarno dan Ahmad Ali

Caption : Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/am.

JAKARTA, (Divipromedia.com) – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, dan politikus Ahmad Ali, serta menyita uang senilai total Rp59,49 miliar. Penggeledahan ini terkait dengan kasus penerimaan gratifikasi yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, penggeledahan di rumah Japto Soerjosoemarno yang berlokasi di Jagakarsa, Jakarta Selatan, dilakukan pada Selasa (4/2) mulai pukul 17.00 WIB hingga 23.00 WIB. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 11 kendaraan roda empat, uang dalam bentuk rupiah dan valuta asing (valas) yang diperkirakan senilai lebih dari Rp56 miliar, serta dokumen-dokumen dan barang bukti elektronik.

Sementara itu, penggeledahan di kediaman Ahmad Ali yang terletak di Perumahan Interkon, Kembangan, Jakarta Barat, berlangsung pada pukul 10.00 WIB hingga 16.00 WIB. Di lokasi tersebut, penyidik KPK menemukan dan menyita uang senilai Rp3,49 miliar dalam bentuk rupiah dan valas, serta sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, tas, dan jam tangan.

KPK tengah mengembangkan penyidikan kasus gratifikasi yang diterima oleh Rita Widyasari dari sejumlah perusahaan terkait produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara. Selain itu, KPK juga sedang mengusut kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Rita Widyasari.

Dalam proses penyidikan, KPK telah menyita 91 unit kendaraan serta berbagai barang bernilai ekonomi lainnya. Selain itu, lima bidang tanah dengan luas total ribuan meter persegi dan 30 jam tangan mewah dari berbagai merek juga telah disita. Barang-barang tersebut sebagian besar disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur, serta beberapa lokasi lainnya di Samarinda, Kalimantan Timur.

KPK akan terus menelusuri asal-usul barang-barang sitaan tersebut sebagai bagian dari proses penyidikan. Melalui proses peradilan, barang-barang tersebut akan dirampas untuk negara guna mendukung pemulihan kerugian keuangan negara.

KPK juga telah menuntaskan kasus gratifikasi yang melibatkan Rita Widyasari. Saat ini, KPK fokus pada penyidikan tindak pidana pencucian uang untuk mengoptimalkan pemulihan aset atau asset recovery. Rita Widyasari, yang sejak 2017 menjalani vonis 10 tahun penjara, juga diwajibkan membayar denda Rp600 juta, dengan subsider 6 bulan kurungan, karena terbukti menerima gratifikasi senilai lebih dari Rp110 miliar terkait perizinan proyek di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. *** (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/am)

Pasang Iklan di Divi Pro Media