KPU RI : Pemungutan Suara Pilkada Ciamis Tetap Berjalan Meski Cawabup Yana D Putra Meninggal Dunia
JAKARTA, divipromedia.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, memastikan bahwa pemungutan suara Pilkada serentak 2024 di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, tetap berlangsung meski calon wakil bupati (Cawabup) nomor urut 2, Yana D Putra, meninggal dunia pada Senin (25/11/2024).
“Jadi, tidak ada penggantian calon dalam masa satu bulan. Ketika yang bersangkutan meninggal, tetap dilakukan pemilihan,” ujar Afifuddin dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polkam), Jakarta, Senin sore.
Afifuddin menjelaskan bahwa jika pasangan calon nomor urut 2 terpilih, maka posisi wakil bupati yang ditinggalkan almarhum akan diisi melalui mekanisme di DPRD. Namun, ia tidak merinci lebih jauh terkait proses tersebut dan menegaskan bahwa KPU akan menunggu hasil pemungutan suara di wilayah itu.
Dugaan Penyebab Meninggal Dunia
Sekretaris DPD PAN Ciamis, Ogi Sugianto, menduga Yana D Putra meninggal akibat serangan jantung. Menurutnya, saat kejadian, Yana tengah beraktivitas di Bandung.
“Kronologi seperti apa, saya belum tahu. Hanya saja saya mendapatkan kabar dari sopirnya bahwa ia terkena serangan jantung,” ungkap Ogi saat ditemui di rumah duka.
Yana D Putra dikenal sebagai figur yang aktif dalam berbagai kegiatan politik di Kabupaten Ciamis. Kepergiannya yang mendadak meninggalkan duka mendalam, terutama bagi keluarga, rekan sejawat, dan para pendukungnya.
Pemilihan Tetap Berjalan
Keputusan untuk melanjutkan proses pemungutan suara mencerminkan kepatuhan terhadap regulasi Pilkada. Hal ini menjadi perhatian masyarakat Ciamis, yang kini menanti hasil akhir dan potensi dinamika politik setelah pilkada.
Dengan situasi ini, KPU dan pihak terkait diharapkan dapat memastikan jalannya proses demokrasi dengan baik, transparan, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. (DM1)
