Kriteria Penerima BSU 2025: Panduan Lengkap untuk Pekerja Indonesia
CIREBON, (divipromedia.com) – Pemerintah kembali meluncurkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) di tahun 2025 sebagai bentuk dukungan bagi para pekerja yang terdampak kondisi ekonomi nasional.
Tujuannya jelas: menjaga daya beli masyarakat dan membantu pemulihan ekonomi pasca tekanan global. Tapi, siapa saja yang berhak menerima BSU tahun ini?
Berikut Adalah Beberapa Kriteria Penerima BSU 2025:
Kriteria Penerima BSU Terbaru 2025
Berdasarkan regulasi resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), berikut adalah syarat utama yang harus dipenuhi oleh calon penerima:
Warga Negara Indonesia (WNI) Harus memiliki NIK yang valid dan terdaftar dalam sistem kependudukan nasional.
Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan Pekerja wajib menjadi peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan hingga 30 April 2025, khususnya dalam kategori Penerima Upah (PU).
Penghasilan Maksimal Rp3,5 Juta per Bulan BSU ditujukan untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp3.500.000, atau sesuai dengan Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota tempat bekerja.
Bukan ASN, TNI, atau Polri Program ini tidak berlaku bagi pegawai negeri, anggota militer, maupun kepolisian.
Tidak Sedang Menerima Bantuan Sosial Lain Prioritas diberikan kepada pekerja yang belum menerima bantuan seperti PKH atau Kartu Prakerja dalam periode yang sama.
