KSPI Tuntut Transparansi & Akuntabilitas: Investor Sritex Harus Penuhi Standar Tinggi

Buruh dan karyawan mendengarkan pidato dari direksi perusahaan di Pabrik Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (28/2/2025). ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/foc. (ANTARA FOTO/MOHAMMAD AYUDHA)

Selain itu, Said mengatakan Partai Buruh dan KSPI meminta pemerintah dapat melakukan penyelesaian PHK lebih dari 10 ribu buruh PT Sritex sebagaimana mekanisme dan prosedur UU Ketenagakerjaan dan keputusan MK No 68/2024, agar PHK tersebut sah di mata hukum dan korban PHK bisa mendapatkan hak-haknya.

Said juga mendorong pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan, serta Pimpinan Perusahaan PT Sritex dan kurator untuk segera mengumumkan berapa nilai pesangon hak buruh lainnya, serta nilai THR yang akan diberikan kepada buruh dan kapan waktunya (harus diumumkan H-14 sebelum Lebaran).

Selain itu, Partai Buruh dan KSPI pun sudah resmi mendirikan posko pengaduan dan advokasi buruh Sritex yang ter-PHK terhadap pemenuhan hak-haknya dan pembayaran THR nya yang berlokasi di depan pabrik PT Sritex Sukoharjo, Jawa Tengah.

Di samping itu, ada juga posko pengaduan dan advokasi buruh PT Sritex di Semarang dan Jakarta. (Arnidhya Nur Zhafira/Antara) ***

Pasang Iklan di Divi Pro Media