Kuasa Hukum Hasto Bantah, Tragedi Harun Rendam Ponsel Saat OTT KPK
JAKARTA, (Divipromedia.com) – Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dengan tegas membantah tuduhan yang menyebutkan bahwa kliennya memerintahkan Harun Masiku untuk merendam telepon selulernya saat terjadi operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Tuduhan tersebut tidak benar. Mas Hasto tidak pernah memberikan perintah kepada Mas Harun untuk merendam ponselnya,” kata Ronny Talapessy, kuasa hukum Hasto Kristiyanto, usai mengikuti sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/2/25).
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ronny sebagai respons atas klaim KPK yang menyatakan bahwa Hasto Kristiyanto yang meminta Harun Masiku untuk merendam telepon selulernya dalam konteks OTT yang dilakukan oleh KPK.
Menurut Ronny, dalam putusan Mahkamah Agung (MA) yang diterimanya, terdapat dua individu yang disebutkan memberikan instruksi kepada Harun untuk merendam ponsel miliknya. “Hal ini tercantum dalam putusan, di mana saksi menyatakan bahwa dirinya diminta oleh dua orang tersebut untuk menyampaikan kepada Harun agar merendam ponselnya,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ronny mengungkapkan bahwa tim kuasa hukum Hasto telah mengajukan sejumlah bukti untuk mendukung klaim mereka, termasuk identitas terkait, Surat Keputusan (SK) DPP Partai, serta surat yang mengajukan fatwa. “Bukti-bukti tersebut kami ajukan untuk menjelaskan tugas-tugas yang diemban oleh Mas Hasto,” tambahnya.
Pada kesempatan tersebut, pihak KPK yang bertindak sebagai termohon membacakan jawaban, sementara Hasto sebagai pemohon menyampaikan bukti tertulis. Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Jumat (7/2) dengan rencana menghadirkan saksi ahli dari pihak Hasto. Sebelumnya, pada 24 Desember 2024, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru dalam kasus yang melibatkan Harun Masiku. KPK mengungkapkan bahwa Hasto diduga mengatur dan mengendalikan Donny untuk melobi anggota KPU, Wahyu Setiawan, agar menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumatera Selatan I. Selain itu, Hasto juga diduga terlibat dalam pengaturan uang suap yang disalurkan melalui Agustiani Tio Fridelina kepada Wahyu Setiawan. *** (Luthfia Miranda Putri/ANTARA)
