Mahar 3 Miliar, Pria 74 Tahun Persunting Gadis 24 Tahun di Pacitan
“Pada saat pendaftaran dan rapak, tercatat mahar berupa uang sebesar Rp 1 miliar dan satu unit mobil Toyota Camry. Namun, dua hari sebelum akad, nilai mahar dinaikkan menjadi Rp 3 miliar, sedangkan Toyota Camry diberikan hanya sebagai hadiah, bukan bagian dari mahar,” jelas Bakhrul saat dikonfirmasi, Kamis (9/10/2025).
Menurut Bakhrul, kendaraan mewah tersebut benar-benar dihadirkan di lokasi acara sebagai simbol hadiah kehormatan bagi mempelai wanita.
Tidak Bertentangan dengan Ketentuan Agama
Bakhrul menegaskan bahwa dalam hukum Islam, tidak terdapat batasan nominal dalam pemberian mahar selama dilakukan dengan penuh kerelaan dan tanpa paksaan.
“Mahar dalam jumlah besar tidak bertentangan dengan ajaran agama, asalkan disepakati kedua belah pihak dan tidak menimbulkan kemudaratan. Namun tentu, mahar sebesar itu memiliki tanggung jawab moral dan sosial yang besar bagi kedua mempelai,” ujarnya. **(Tim Redaksi)
