Mahar 3 Miliar, Pria 74 Tahun Persunting Gadis 24 Tahun di Pacitan
JAWA TIMUR, (divipromedia.com) — Sebuah pernikahan di Desa Jeruk, Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, menjadi perhatian publik dan viral di berbagai platform media sosial.
Pasalnya, pengantin pria bernama Tarman (74) memberikan mahar berupa cek senilai Rp 3 miliar kepada pengantin wanita, Sheila Arika (24), dalam prosesi akad nikah yang berlangsung pada Selasa, 8 Oktober 2025.
Momen akad nikah tersebut terekam dalam video yang diunggah kanal YouTube AV Media, menampilkan suasana khidmat saat penghulu menyebutkan mahar dalam bentuk alat salat dan cek senilai miliaran rupiah.
“Saudara Tarman, saya nikahkan Sheila Arika binti Arif Supriyadi kepada saudara, dengan mas kawin berupa alat salat dan cek senilai Rp 3 miliar, dibayar tunai,” ucap penghulu dalam prosesi akad.
“Saya terima nikahnya Sheila Arika dengan mas kawin tersebut saya bayar tunai,” jawab Tarman dengan lantang di hadapan para saksi.
Usai ijab kabul, Tarman menyerahkan seperangkat alat salat dan cek senilai Rp 3 miliar kepada mempelai wanita diiringi doa serta ucapan selamat dari keluarga dan tamu undangan.
Perubahan Nilai Mahar Menjelang Akad
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bandar, Bakhrul Husaeni, membenarkan adanya perubahan nilai mahar menjelang hari pelaksanaan akad nikah.
“Pada saat pendaftaran dan rapak, tercatat mahar berupa uang sebesar Rp 1 miliar dan satu unit mobil Toyota Camry. Namun, dua hari sebelum akad, nilai mahar dinaikkan menjadi Rp 3 miliar, sedangkan Toyota Camry diberikan hanya sebagai hadiah, bukan bagian dari mahar,” jelas Bakhrul saat dikonfirmasi, Kamis (9/10/2025).
Menurut Bakhrul, kendaraan mewah tersebut benar-benar dihadirkan di lokasi acara sebagai simbol hadiah kehormatan bagi mempelai wanita.
Tidak Bertentangan dengan Ketentuan Agama
Bakhrul menegaskan bahwa dalam hukum Islam, tidak terdapat batasan nominal dalam pemberian mahar selama dilakukan dengan penuh kerelaan dan tanpa paksaan.
“Mahar dalam jumlah besar tidak bertentangan dengan ajaran agama, asalkan disepakati kedua belah pihak dan tidak menimbulkan kemudaratan. Namun tentu, mahar sebesar itu memiliki tanggung jawab moral dan sosial yang besar bagi kedua mempelai,” ujarnya. **(Tim Redaksi)
