Masa Tenang Pilkada Serentak 2024 Dimulai Besok, Apa Saja Aturannya?

Ilustrasi Masa Tenang Pilkada Serentak 2024

JAKARTA, divipromedia.com – Masa tenang Pilkada Serentak 2024 resmi dimulai besok, Minggu (24/11/2024), menandai akhir dari masa kampanye yang telah berlangsung selama 60 hari.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, masa tenang akan berlangsung selama tiga hari, sebelum pemungutan suara pada Rabu (27/11/2024) mendatang.

Sebagai langkah antisipasi, Presiden RI Prabowo Subianto telah menetapkan hari pemungutan suara sebagai hari libur nasional melalui Keputusan Presiden (Keppres). Namun, apa saja ketentuan yang harus dipatuhi selama masa tenang ini?

Aturan Ketat Masa Tenang

Masa tenang dirancang untuk memberikan ruang refleksi bagi masyarakat sebelum menentukan pilihan.

Selama periode ini, segala bentuk aktivitas kampanye dilarang keras, baik secara langsung maupun melalui media. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pilkada, pelarangan tersebut mencakup:

  1. Media Cetak, Elektronik, dan Daring
    Tidak diperkenankan memuat iklan, artikel, atau konten yang berpotensi menguntungkan atau merugikan peserta pilkada.
  2. Media Sosial
    Semua unggahan yang memuat citra diri atau ajakan memilih peserta pilkada juga dilarang keras.
  3. Lembaga Penyiaran
    Stasiun televisi dan radio tidak boleh menyiarkan program atau iklan yang mendukung kandidat tertentu.
    Larangan ini bertujuan menjaga integritas dan menciptakan suasana yang kondusif menjelang pemungutan suara.

Skala Besar Pilkada Serentak ;

Pilkada Serentak 2024 akan berlangsung di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Sebagai salah satu gelaran demokrasi terbesar, keberhasilan pelaksanaannya sangat bergantung pada partisipasi aktif masyarakat dan kepatuhan semua pihak terhadap aturan yang berlaku.

Masyarakat diimbau untuk menggunakan hak pilihnya dengan bijak pada 27 November 2024, dan menghindari penyebaran informasi yang bersifat provokatif selama masa tenang.

Dengan kerjasama semua pihak, diharapkan Pilkada Serentak 2024 dapat berjalan lancar dan menjadi wujud nyata demokrasi yang sehat di Indonesia. (DM1)

Pasang Iklan di Divi Pro Media