Masyarakat Respon Positif, Diskon Listrik 50 Persen Mulai Berlaku Januari-Febuari 2025
JAKARTA, (Divipromedia.com). – Pemerintah memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen untuk pelanggan rumah tangga dengan daya listrik terpasang 450 VA hingga 2.200 VA sebagai bagian dari kebijakan insentif.
Diskon ini ditujukan bagi pelanggan rumah tangga dengan daya listrik 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA. Program tersebut membuat masyarakat di berbagai plosok merasakan sangat terbantu dan mendapat respon positif bahkan masyarakat semringah.
Diskon listrik ini berlaku selama dua bulan, yaitu pada Januari dan Februari 2025. Diskon ini berlaku secara nasional di seluruh Indonesia bagi pelanggan rumah tangga yang memenuhi syarat.
Kebijakan diskon listrik ini diberikan sebagai respon terhadap kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang mulai diberlakukan pada 1 Januari 2025. Langkah ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat pasca-kebijakan PPN baru.
Pelanggan rumah tangga dapat menikmati potongan 50 persen pada tagihan listrik mereka dengan mengikuti skema tertentu sesuai daya listrik yang terpasang.
