Menjawab Polemik Ijasah,KPU Tetapkan 16 Dokumen Pendaftaran Capres-Cawapres Sebagai Informasi yang Dikecualikan
JAKARTA, (divipromedia.com) — Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan 16 jenis dokumen persyaratan pendaftaran pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai informasi yang dikecualikan atau tidak dapat diakses publik tanpa persetujuan pihak terkait. Kebijakan ini dituangkan dalam Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025.
Ketua KPU RI, Afifuddin, dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (16/9), menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan bentuk penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
“Keputusan KPU 731/2025 menetapkan dokumen persyaratan calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai informasi yang dikecualikan selama lima tahun, kecuali jika pihak terkait memberikan persetujuan tertulis atau pengungkapan dilakukan karena jabatan publik tertentu,” jelas Afifuddin.
Menurutnya, kebijakan ini bukan upaya menutup akses publik, melainkan menjaga kerahasiaan data pribadi sebagaimana diatur dalam UU KIP. “Dokumen-dokumen tertentu memang wajib dijaga, misalnya terkait rekam medis atau informasi pribadi lainnya. Jadi ini murni untuk melindungi data pribadi, bukan karena isu politik tertentu,” tegasnya.
Afifuddin juga membantah anggapan bahwa aturan ini berkaitan dengan polemik ijazah Presiden ketujuh, Joko Widodo. “Tidak ada hubungannya. Keputusan ini berlaku umum bagi semua calon, siapapun orangnya,” ujarnya.
Adapun 16 dokumen yang termasuk dalam kategori informasi dikecualikan, antara lain:
- Fotokopi e-KTP dan akta kelahiran
- Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK)
- Surat keterangan kesehatan dari RS pemerintah yang ditunjuk KPU
- LHKPN KPK
- Surat keterangan tidak pailit/tidak memiliki utang dari pengadilan negeri
- Surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DPRD, atau DPD
- NPWP dan SPT Pajak 5 tahun terakhir
- Daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak bakal calon
- Surat pernyataan belum pernah menjabat Presiden/Wapres 2 periode
- Surat pernyataan setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan cita-cita Proklamasi
- Surat keterangan pengadilan bahwa calon tidak pernah dipidana penjara 5 tahun atau lebih
- Fotokopi ijazah atau bukti kelulusan yang dilegalisasi
- Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dan G30S/PKI dari kepolisian
- Surat pernyataan bermeterai tentang kesediaan menjadi capres/cawapres
- Surat pengunduran diri dari TNI, Polri, dan PNS jika ditetapkan sebagai pasangan calon
- Surat pengunduran diri dari BUMN/BUMD jika ditetapkan sebagai pasangan calon
KPU berharap keputusan ini dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keseimbangan antara hak publik untuk tahu dan hak individu atas perlindungan data pribadi, jelasnya. **(Tim Redaksi)
