Menko Kumham-Imigrasi: TNI Tidak Bisa Melaporkan Pencemaran Nama Baik, Hanya Individu yang Berhak

Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra

JAKARTA, (divipromedia.com) – Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa Tentara Nasional Indonesia (TNI) tidak dapat melaporkan konten kreator Ferry Irwandi atas dugaan pencemaran nama baik.

Hal ini merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa hanya individu, bukan institusi, yang berhak melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.

“Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, korban pencemaran nama baik adalah perorangan, bukan institusi. Jadi saya kira masalah ini sudah jelas,” ujar Yusril dalam keterangannya, Kamis (11/9/2025).

Menurut Yusril, langkah TNI ke Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu hanya bersifat konsultasi mengenai kemungkinan institusi melapor. Namun, pihak kepolisian sudah memberikan penjelasan bahwa institusi tidak bisa menjadi pelapor dalam kasus pencemaran nama baik.

“TNI sekadar berkonsultasi dengan kepolisian. Mereka menanyakan apakah institusi dapat melapor sebagai korban, dan hal itu sudah dijawab oleh kepolisian,” jelasnya.

Meski begitu, Yusril tidak menutup kemungkinan adanya langkah hukum lain di luar delik pencemaran nama baik. “Kalau ada upaya hukum yang mau ditempuh, silakan saja. Tapi bukan dengan delik pencemaran nama baik, karena itu ranahnya individu,” tambahnya.

Latar Belakang Konsultasi TNI

Sebelumnya, Komandan Satuan Siber TNI Brigjen Juinta Omboh Sembiring mendatangi Polda Metro Jaya pada Senin (8/9/2025) untuk berkonsultasi. Ia menyebut pihaknya menemukan sejumlah dugaan tindak pidana dari hasil patroli siber terkait aktivitas Ferry Irwandi, pendiri Malaka Project.

“Kami menemukan beberapa fakta dugaan tindak pidana. Karena itu, kami berkonsultasi dengan pihak kepolisian,” kata Juinta di Mapolda Metro Jaya.

Namun, ia tidak membeberkan secara detail dugaan pelanggaran yang dimaksud, dan menyerahkan sepenuhnya pada penyidik kepolisian.

Respons Ferry Irwandi

Menanggapi isu tersebut, Ferry Irwandi mengaku belum mengetahui dugaan tindak pidana yang disampaikan TNI. Lewat akun Instagram pribadinya, Ferry menegaskan dirinya tidak kabur dan siap menghadapi proses hukum.

“Saya tidak pernah mengganti nomor dan siap menghadapi semuanya. Ide tidak bisa dibunuh atau dipenjara,” tulis Ferry dalam unggahannya.

Kritik Koalisi Masyarakat Sipil

Di sisi lain, Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri atas sejumlah LSM, antara lain Imparsial, HRWG, PBHI, Setara Institute, dan Koalisi Perempuan Indonesia, menyayangkan langkah TNI. Mereka menilai keterlibatan TNI dalam pemantauan aktivitas siber berpotensi menimbulkan gejala militerisasi ruang digital.

“Upaya mengkriminalisasi Ferry Irwandi justru memperkuat sinyal adanya upaya menutupi fakta dan berpotensi mengintervensi penegakan hukum. Ini menjadi ancaman bagi demokrasi,” bunyi pernyataan tertulis Koalisi, Selasa (9/9/2025).

Koalisi mendesak agar proses hukum berjalan sesuai koridor dan, bila ada dugaan tindak pidana, diselesaikan di meja hijau dengan mekanisme yang adil serta transparan. **Tim Redaksi divipromedia.

Pasang Iklan di Divi Pro Media