Menpar: Pengelola Destinasi Harus Patuhi Aturan & Izin Dasar, Kunci Pariwisata Berkelanjutan

Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana menekankan destinasi wisata harus mematuhi aturan dan perizinan yang berlaku dalam sebuah konferensi pers di Jakarta, Rabu (19/3/2025). (ANTARA/Hreeloita Dharma Shanti)

“Pemerintah pusat dan daerah harus bekerja sama untuk memfasilitasi perkembangan pariwisata yang ramah lingkungan dan berkelanjutan,” ujar Menpar.

Sebelumnya pada Kamis (6/3) pemerintah menyegel empat tempat wisata di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang melanggar alih fungsi lahan.

Adapun lokasi yang disegel yang pertama yakni Pabrik Teh Ciliwung di Telaga Saat, Hibisc Fantasy, bangunan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 2 Agro Wisata Gunung Mas dan Eiger Adventure Land.

Penyegelan dilakukan karena adanya dugaan pihak pengelola destinasi wisata melanggar aturan hukum dan undang-undang yang berlaku. Di sisi lain banyak aduan dari masyarakat masuk.

Berdasarkan hasil kajian, keempat bangunan itu telah berkontribusi menyebabkan banjir dengan kerugian material yang cukup besar dan satu korban jiwa. (Hreeloita Dharma Shanti/Antara) ***

Pasang Iklan di Divi Pro Media