Daerah

Optimalisasi Parkir di genjot, Dishub Kabupaten Cirebon Bidik PAD Rp2,6 Miliar

CIREBON, (Divipromedia.id) – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cirebon terus memaksimalkan potensi sektor parkir sebagai salah satu sumber strategis Pendapatan Asli Daerah (PAD). Upaya ini dilakukan melalui penataan sistem pengelolaan, penambahan titik parkir, hingga rencana inovasi pembayaran parkir terintegrasi.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon, Dadang Raiman, melalui Kepala Bidang Prasarana, Nunu Nugraha, menjelaskan bahwa pengelolaan parkir terbagi dalam dua skema utama, yakni retribusi dan pajak.

Parkir di lingkungan seperti sekolah masuk kategori pajak dan menjadi kewenangan Dispenda. Sementara parkir di tepi jalan umum serta lokasi khusus milik pemerintah daerah merupakan ranah Dishub,” ujar Nunu, Rabu (6/5/2026).

Ia menambahkan, lokasi parkir khusus yang dikelola Dishub mencakup fasilitas milik pemerintah daerah, seperti pasar tradisional.

Saat ini terdapat delapan pasar milik Pemda Kabupaten Cirebon, di antaranya Pasar Ciledug, yang menjadi kontributor retribusi parkir.

Untuk parkir di tepi jalan umum, Dishub mencatat terdapat 338 titik parkir yang tersebar di berbagai wilayah, dengan jumlah juru parkir (jukir) mencapai lebih dari 500 orang. Dari sektor ini, Dishub ditargetkan mampu menyumbang PAD sebesar Rp2,6 miliar pada tahun 2026.

Guna mengejar target tersebut, Dishub merencanakan penambahan 50 titik parkir baru. Namun hingga saat ini, baru 28 titik yang berhasil dioptimalkan, sebagian besar berada di wilayah tengah seperti Sumber.

“Wilayah Cirebon Timur masih memiliki potensi besar, tetapi belum tergarap maksimal. Salah satu kendalanya adalah keterbatasan sumber daya manusia,” ungkapnya.

Saat ini, Dishub hanya memiliki 16 koordinator lapangan, dengan masing-masing koordinator menangani rata-rata 30 titik parkir. Khusus wilayah Cirebon Timur, hanya terdapat empat koordinator yang harus menjangkau area yang cukup luas.

Untuk mengatasi hal tersebut, Dishub telah mengusulkan penambahan personel kepada BKPSDM guna memperkuat pengawasan dan optimalisasi pengelolaan parkir.

Selain itu, pada triwulan ketiga tahun ini, Dishub akan menggencarkan sosialisasi kepada pemerintah desa terkait tata kelola parkir.

Langkah ini diambil menyusul masih adanya desa yang mengelola parkir secara mandiri tanpa menyetorkan retribusi kepada Dishub.

“Pengelolaan parkir tetap berada di bawah kewenangan Dishub. Jika desa turut mengelola, seharusnya ada kontribusi retribusi. Ini yang terus kami dorong melalui sosialisasi,” tegasnya.

Dishub juga menyoroti potensi parkir di area minimarket yang saat ini masuk kategori pajak dan dikelola Dispenda, sebagai bagian dari peluang peningkatan pendapatan daerah.

Dari sisi pengawasan, Nunu mengakui tingkat kepatuhan juru parkir cenderung meningkat saat dilakukan razia.

“Biasanya setelah razia, pendapatan langsung naik. Ini menunjukkan pentingnya pengawasan rutin,” katanya.

Sebagai langkah inovatif, Dishub tengah mengkaji penerapan sistem parkir berlangganan tahunan yang terintegrasi dengan pembayaran pajak kendaraan di Samsat, sebagaimana telah diterapkan di sejumlah daerah.

“Ke depan, saat masyarakat membayar pajak kendaraan di Samsat, bisa sekaligus membayar parkir untuk satu tahun. Ini berpotensi menjadi solusi efektif dalam meningkatkan PAD,” pungkasnya.***

Exit mobile version