Pasar Darurat Jungjang di Jalan Ki Hajar Dewantoro Resmi Dibongkar, Pedagang Direlokasi
CIREBON, (divipromedia.com) – Setelah empat tahun berdiri di atas ruas Jalan Ki Hajar Dewantoro, Desa Jungjang, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, bangunan pasar darurat akhirnya resmi dibongkar.
Proses pembongkaran dilakukan menyusul adanya teguran resmi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Cirebon terkait status lahan yang digunakan.
Kuwu Desa Jungjang, Kasmi, menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2025 ini pihaknya telah menerima tiga kali teguran dari DPUTR. Teguran tersebut terkait penggunaan jalan inventarisasi milik Pemerintah Kabupaten Cirebon untuk pembangunan pasar darurat.
“Dari dasar teguran tersebut, kami juga mengirimkan surat pemberitahuan kepada Pemerintah Kabupaten Cirebon, termasuk Bupati, Ketua DPRD, Polresta, Satpol PP, Dishub, DPUTR, Forkopimcam Arjawinangun, Ketua BPD Jungjang hingga pihak perusahaan. Tujuannya agar pembongkaran pasar darurat ini memiliki prosedur yang jelas dan transparan,” ungkap Kasmi, Senin (15/9/2025).
Sebelum pembongkaran dilakukan, Pemerintah Desa Jungjang juga telah memberikan surat imbauan kepada para pedagang pada 20 Agustus lalu.
Isinya meminta seluruh pedagang untuk direlokasi dari pasar darurat di Jalan Ki Hajar Dewantoro ke lokasi baru, yakni area Asrama Polisi Desa Jungjang.
Adapun bangunan pasar darurat yang dibongkar memiliki panjang sekitar 310 meter dengan jumlah los kios mencapai 500 unit.
Kasmi menegaskan bahwa langkah relokasi ini dilakukan demi kelancaran lalu lintas dan penataan kawasan desa. “Kami berharap para pedagang bisa menempati lokasi baru dengan lebih nyaman, sementara kawasan jalan bisa kembali difungsikan sesuai peruntukannya,” tandasnya.
Kasmi juga menyampaikan apresiasi atas dukungan pemerintah daerah. “Kami mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Cirebon dan seluruh dinas terkait yang telah membantu kelancaran proses pembongkaran, termasuk penyediaan alat berat di lapangan,” ujarnya. **(Afif/divi)
