Pegawai Honorer Pemkab Kuningan Ditangkap karena Edarkan Sabu
Penggeledahan lebih lanjut dilakukan pada kendaraan F, dan ditemukan lebih banyak paket sabu. Secara total, polisi berhasil mengamankan 64 paket sabu, timbangan digital, serta sebuah handphone dari tersangka.
“Kami menemukan 64 paket sabu, timbangan digital, dan handphone. Pelaku kemudian kami bawa untuk penyelidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Kepada polisi, F mengaku mendapatkan narkoba dari seorang pemasok di daerah Depok. Ia juga mengaku mulai terlibat dalam bisnis haram tersebut setelah menjadi pemakai sejak tahun 2019.
“Awalnya F hanya pemakai. Namun, dalam dua bulan terakhir, dia tergiur untuk terlibat lebih jauh dalam bisnis narkoba,” jelas Udiyanto.
Atas perbuatannya, F dijerat dengan Pasal 114 jo 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. (DM1)
