Pemkab Cirebon Bahas Pembebasan BPHTB dan PBG untuk MBR, Evaluasi Dampak terhadap PAD

Pembebasan BPHTB dan PBG untuk MBR

Kabupaten Cirebon, (divipromedia.com). – Pemerintah Kabupaten Cirebon menggelar rapat koordinasi lintas sektor guna membahas pelaksanaan kebijakan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Kegiatan ini berlangsung di Alam Manis, Kecamatan Beber, pada Kamis, 2 Oktober 2025.

Rapat tersebut menjadi forum strategis untuk menyelaraskan pelaksanaan kebijakan pro-rakyat sekaligus mengkaji dampaknya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon, Hendra Nirmala, menegaskan bahwa kebijakan pembebasan BPHTB dan PBG merupakan bagian dari strategi fiskal berkeadilan yang berpihak pada masyarakat kecil, namun tetap mempertimbangkan keberlanjutan keuangan daerah.

“Kebijakan ini bersifat sosial, tapi kita harus cermat karena potensi pengurangan PAD bisa mencapai Rp20 miliar,” ujar Hendra.

Ia merinci bahwa potensi kehilangan pendapatan dari sektor BPHTB diperkirakan mencapai Rp15 miliar, atau sekitar 17% dari total penerimaan BPHTB, sementara dari retribusi PBG berkisar antara Rp4 hingga Rp5 miliar, atau 31% dari target Rp13 miliar.

Hendra menekankan pentingnya perencanaan yang matang agar pemerintah daerah tetap mampu memenuhi kewajiban belanja publik, pelayanan masyarakat, dan pembangunan infrastruktur.

Ia juga menyampaikan bahwa dasar hukum pelaksanaan kebijakan ini telah ditetapkan melalui Peraturan Bupati Cirebon Nomor 1 dan 2 Tahun 2025, sebagai tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri terkait percepatan pembangunan tiga juta rumah.

Sementara itu, Kepala Bapenda Kabupaten Cirebon, Erus Rusmana, menjelaskan bahwa rapat koordinasi ini bertujuan memperkuat sinergi antarinstansi dalam menjalankan kebijakan pembebasan BPHTB dan PBG secara efektif.

“Kami ingin memastikan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari PPAT, notaris, asosiasi perumahan, hingga kepala OPD, memahami regulasi, teknis pelaksanaan, dan dampaknya terhadap PAD,” jelas Erus.

Ia menambahkan bahwa terdapat empat tujuan utama dari rapat ini:

  • Menyampaikan dasar hukum dan teknis pelaksanaan kebijakan
  • Mengidentifikasi dampak terhadap PAD
  • Merumuskan langkah koordinatif berkelanjutan
  • Memperkuat sinergi antarlembaga dalam pelayanan kepada MBR

Rapat koordinasi ini diikuti oleh sekitar 100 peserta dari berbagai unsur, termasuk PPAT, notaris, asosiasi pengembang, kepala perangkat daerah. serta badan terkait di lingkungan Pemkab Cirebon. ***

Pasang Iklan di Divi Pro Media