Pemkab Cirebon Larang ASN Flexing, Bupati Imron: Saatnya Jaga Kesederhanaan
CIREBON, (divipromedia.com) – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon resmi dilarang melakukan flexing atau memamerkan gaya hidup mewah, baik dalam keseharian, lingkungan kerja, maupun aktivitas di media sosial.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.2/35/BKPSDM tertanggal 10 September 2025 tentang Larangan Flexing bagi Pejabat dan ASN di lingkungan Pemkab Cirebon.
Edaran ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada 2 September 2025 lalu.
Bupati Cirebon, Imron Rosyadi, menegaskan bahwa aturan ini bertujuan menegakkan integritas dan kesederhanaan di tengah krisis kepercayaan publik terhadap aparatur pemerintah.
“Pejabat dan ASN memiliki tanggung jawab moral untuk memberikan teladan yang baik, terutama menjaga empati sosial di tengah masyarakat yang masih menghadapi berbagai tantangan ekonomi,” ujar Imron, Senin, (15/9/2025).
Imron melarang keras pejabat, ASN, bahkan keluarganya untuk memamerkan gaya hidup berlebihan di ruang publik. Menurutnya, tindakan tersebut dapat melukai perasaan masyarakat.
“Kita sering melihat di media sosial, bukan hanya pejabat yang pamer, tapi juga keluarganya. Padahal gaji mereka berasal dari masyarakat. Sebagai pelayan publik, mereka harus hidup sederhana, baik di kantor maupun di lingkungan bermasyarakat,” tegasnya.
