Pemkab Cirebon Optimalkan Satu Data untuk Perkuat Kebijakan Berbasis Bukti
KABUPATEN CIREBON, (divipromedia.id) — Pemerintah Kabupaten Cirebon menegaskan komitmennya dalam memperkuat penyelenggaraan Satu Data Indonesia (SDI) di tingkat daerah sebagai dasar perencanaan dan pengambilan kebijakan.
Penegasan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon Hendra Nirmala saat membuka kegiatan Pembinaan Statistik Sektoral yang diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) di Ruang Nyimas Gandasari Setda Kabupaten Cirebon, Kamis (8/1/2026).
Hendra memberikan arahan terkait penyelenggaraan Satu Data di lingkungan pemerintah daerah. Ia menyampaikan, statistik sektoral merupakan bagian dari implementasi SDI.
Karena itu, setiap perangkat daerah wajib memastikan data yang dihasilkan memenuhi prinsip standar data, metadata, interoperabilitas, serta kode referensi atau data induk.
“Perangkat daerah adalah aktor utama dalam menentukan kualitas data daerah. Data yang dihasilkan harus akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Hendra.
Ia menjelaskan, setiap perangkat daerah perlu memiliki penanggung jawab data yang aktif berkoordinasi dengan Diskominfo selaku wali data untuk menjaga konsistensi dan keselarasan data antarsektor.
Data sektoral juga harus mendukung dokumen perencanaan pembangunan daerah, mulai dari RPJPD, RPJMD, Renstra, Renja, hingga indikator kinerja daerah.
Dalam penyusunan data tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Cirebon telah melaksanakan desk daftar data pada akhir November.
Kegiatan tersebut menghasilkan daftar data tahun 2026 yang disepakati bersama oleh produsen data dan wali data serta dituangkan dalam berita acara sebagai acuan kerja.
Hendra menambahkan, mekanisme pengumpulan, penyampaian, dan verifikasi data dilakukan melalui Portal Satu Data yang dikelola Diskominfo.
