Pengesahan Revisi UU Pilkada Dibatalkan: Apa yang Terjadi dan Apa Implikasinya?
Revisi UU Pilkada Dibatalkan
Divipromedia.com, JAKARTA – Pengesahan revisi Undang-Undang (UU) Pilkada yang direncanakan dibatalkan. Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) akan berlaku untuk pendaftaran Pilkada yang dijadwalkan pada 27 Agustus 2024 mendatang tutur.
Dasco mengatakan akan mempengaruhi pendaftaran Pilkada yang akan dimulai pada 27 Agustus 2024 mendatang. Keputusan ini berlaku secara nasional, mengacu pada keputusan MK yang sudah ada.
Pembatalan pengesahan revisi UU Pilkada disebabkan oleh ketidakmungkinan DPR untuk menyelesaikan proses legislasi tepat pada waktu pendaftaran Pilkada, mengingat rapat paripurna hanya bisa dilaksanakan pada hari Selasa dan Kamis.
Dasco menjelaskan bahwa karena hari pendaftaran Pilkada jatuh pada hari Selasa, dan rapat paripurna hanya berlangsung pada hari Selasa dan Kamis, DPR tidak mungkin mengesahkan revisi UU Pilkada tepat sebelum tanggal pendaftaran.
Dengan demikian, keputusan MK yang terkait dengan pendaftaran Pilkada akan tetap berlaku, dan Dasco menegaskan tidak akan ada rapat paripurna malam itu untuk memproses revisi UU Pilkada.
Dasco juga menekankan bahwa tidak ada lagi rapat paripurna malam ini seperti yang sempat menjadi spekulasi, dan memastikan bahwa proses legislasi terkait revisi UU Pilkada tidak akan dapat diselesaikan sebelum batas waktu pendaftaran. (DM1)
