Perjalan Masih Panjang : Cirebon Timur Resmi Ditetapkan Sebagai Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru
BANDUNG, (divipromedia.com) – Rapat Paripurna DPRD Jawa Barat hari ini menorehkan sejarah penting bagi masyarakat Cirebon Timur.
Dengan ketukan palu sidang, wilayah tersebut resmi ditetapkan sebagai Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru (CDPOB) setelah melalui proses panjang selama lebih dari dua dekade.
Keputusan bulat anggota dewan disambut dengan tepuk tangan meriah. Hadirin dari Forum Cirebon Timur Mandiri tidak dapat menyembunyikan rasa haru, menyaksikan aspirasi yang diperjuangkan sejak era reformasi akhirnya mendapat pengakuan di tingkat provinsi.
“Perjalanan panjang selama kurang lebih 20 tahun, dari tingkat desa hingga kabupaten, akhirnya menapaki babak baru di Provinsi Jawa Barat. Terima kasih kepada rakyat Cirebon Timur yang tak pernah berhenti berjuang,” ujar Wakil Ketua DPRD Jabar, Ono Surono, saat memimpin paripurna.
Latar Belakang dan Aspirasi
Sejak lama, jarak yang jauh dari pusat pemerintahan Kabupaten Cirebon di Sumber menjadi salah satu alasan kuat lahirnya wacana pemekaran. Dengan 40 kecamatan dan 424 desa/kelurahan serta jumlah penduduk mencapai 2,4 juta jiwa, pelayanan publik kerap dirasa kurang merata.
“Cirebon Timur sudah lama menyuarakan aspirasinya. Pemekaran menjadi solusi agar pelayanan publik lebih dekat dan pembangunan lebih seimbang,” lanjut Ono.
Skor Kelayakan dan Tantangan
Berdasarkan kajian awal, Cirebon Timur memperoleh 351 poin kelayakan, berada di posisi keenam dari sembilan usulan DOB secara nasional. Meski demikian, angka ini masih di bawah standar minimal 400–500 poin.
“Indikator infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan masih perlu diperkuat. Dengan dukungan APBD dan komitmen bersama, semua kekurangan dapat segera dipenuhi,” tambah Ono.
Dukungan Pemerintah Kabupaten
Bupati Cirebon, Imron, menegaskan bahwa pemekaran menjadi jawaban atas tantangan besar yang dihadapi daerah induk.
“Dengan jumlah penduduk yang besar dan wilayah yang luas, pemekaran diharapkan dapat mempercepat pemerataan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.
Cakupan Wilayah dan Polemik Ibu Kota
CDPOB Cirebon Timur akan meliputi 16 kecamatan dengan luas wilayah 446,57 km². Meski demikian, penentuan ibu kota masih menjadi pembahasan. DPRD Kabupaten Cirebon mengusulkan Karangwareng, sementara DPRD Jabar bersama tim riset Universitas Padjadjaran merekomendasikan Karangsembung karena lebih strategis dan bebas dari jalur SUTET.
Selain itu, muncul gagasan penggunaan nama baru Caruban Nagari untuk memperkuat identitas sejarah dan budaya lokal.
Perspektif Akademisi
Menurut akademisi Universitas Gunung Jati Cirebon, Khaerudin Imawan, penetapan CDPOB merupakan momentum penting yang lahir dari perjuangan panjang masyarakat.
“Pemekaran Cirebon Timur bukan keputusan instan, melainkan hasil aspirasi yang konsisten diperjuangkan. Potensinya sangat besar, baik sumber daya manusia, pertanian, hasil laut, hingga wisata. Yang dibutuhkan adalah pengelolaan yang terarah,” ungkapnya.
Menanti Keputusan Pusat
Meskipun telah menyandang status CDPOB, langkah Cirebon Timur menuju daerah otonom baru masih menunggu pencabutan moratorium pemekaran daerah oleh pemerintah pusat.
“Seluruh tahapan akan kami perkuat, mulai dari aspek demografi, sosial budaya, ekonomi, hingga tata kelola pemerintahan. Semoga saat moratorium dibuka, Cirebon Timur sudah benar-benar siap,” jelas Sekda Jabar Herman Suryatman.
Babak Baru Harapan Masyarakat
Keputusan DPRD Jabar ini bukanlah akhir, melainkan awal dari perjalanan panjang menuju kabupaten baru. Namun, bagi masyarakat Cirebon Timur, status CDPOB sudah cukup menjadi energi positif untuk terus melangkah.
Aspirasi yang tumbuh dari ruang desa kini telah bergema di gedung dewan provinsi. Dengan semangat kebersamaan, masyarakat optimistis bahwa pemekaran akan membuka jalan bagi pelayanan publik yang lebih baik dan pembangunan yang lebih merata. **(Tim Redaksi)
