Peternak Ayam Aceh Gugat PLN Rp 1,7 Miliar Akibat Pemadaman Listrik

Kiri mengenakan baju warna hijau Laurel, Miswar, merupakan kuasa hukum dari M. Hatta (kanan), yang menggugat PLN sebesar Rp 1,7 M (foto: dok. pribadi M. Hatta).

ACEH – (divipromedia.com). Sebuah gugatan perdata senilai Rp 1,7 miliar resmi dilayangkan seorang peternak ayam broiler asal Aceh terhadap PT PLN (Persero) ke Pengadilan Negeri (PN) Blangpidie, Rabu (12/11/2025).

Gugatan tersebut muncul setelah 19.500 ekor ayam miliknya mati serempak akibat pemadaman listrik berkepanjangan yang terjadi pada akhir September 2025.

Penggugat, M. Hatta, warga Desa Blang Raja, Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya, mengelola peternakan ayam broiler di Ujung Padang, Susoh. Ia menilai padamnya listrik tanpa pemberitahuan merupakan bentuk kelalaian PLN yang berdampak fatal pada usahanya.

Hatta menuturkan, insiden berawal pada 29 September 2025 pukul 13.00 WIB, saat listrik di wilayah tersebut padam hidup secara berulang sebelum akhirnya mati total menjelang sore.

“Sejak siang listrik byarpet, hidup padam berkali-kali. Sekitar jam 5 atau jam 6 sore baru mati total. Blower kandang tidak bisa hidup, padahal itu alat vital untuk sirkulasi udara,” ujar Hatta, Sabtu (15/11/2025).

Kondisi tersebut memicu kekhawatiran besar. Kandang ayam broiler sistem tertutup sangat bergantung pada blower. Tanpa aliran listrik selama 20 menit saja, suhu kandang meningkat drastis dan ayam berpotensi mati massal.

Malam harinya, petugas PLN datang mengecek lokasi. Namun, tidak ada kepastian kapan listrik kembali normal. Satu-satunya genset yang dimiliki Hatta dipaksa bekerja tanpa henti hingga akhirnya mengalami kerusakan pada keesokan hari pukul 15.00 WIB.

“Generatornya hangus, tidak bisa mengeluarkan arus. Kami semprotkan air dan turunkan tenda untuk menurunkan suhu, tapi 20 menit saja sudah cukup; 90 persen ayam mati,” ungkapnya.

Hatta bahkan sempat meminta pinjaman genset kepada petugas PLN, namun permintaan tersebut tidak dapat dipenuhi.

Selain gagal panen, Hatta menghadapi masalah lanjutan: belasan ribu bangkai ayam harus segera dikubur untuk menghindari pencemaran lingkungan. Dalam kondisi panik, ia menyewa ekskavator untuk menguburkan bangkai ayam di wilayah pantai Pulau Kayu, Kecamatan Susoh. Tindakan ini membuatnya dikenai denda Rp 5 juta oleh warga setempat.

“Bangkai ayam membengkak dan naik ke permukaan karena ombak. Saya terpaksa sewa beko lagi. Total biaya besar sekali,” kata Hatta.

Ia menegaskan tidak akan mundur dari gugatan. “Kami masyarakat berusaha sendiri untuk ekonomi negara. Jangan semena-mena. Setidaknya beri pemberitahuan. Jangan seolah kami ini tidak dihargai.”

Kuasa hukum Hatta, Miswar, menjelaskan bahwa kliennya telah melayangkan tiga kali somasi pada 6, 13, dan 20 Oktober 2025. Dua somasi pertama tak digubris PLN, dan somasi ketiga hanya dibalas dengan permintaan maaf tanpa solusi.

Menurutnya, tindakan PLN yang tidak memberi pemberitahuan dan tidak menyediakan kompensasi melanggar hukum, sebagaimana ditegaskan dalam:

  • Putusan MA No. 1229 K/Pdt/2006,
  • Putusan MA No. 2314 K/Pdt/2013,
  • Pasal 29 ayat 1 UU No. 30/2009 tentang Ketenagalistrikan,
  • Pasal 19 UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“PLN wajib memberikan pelayanan yang baik dan kompensasi atas kelalaian. Kerugian klien kami, baik materiil maupun immateriil, mencapai Rp 1,7 miliar,”

Tuntutan Kerugian, dalam gugatannya, Hatta menuntut, kerugian materiil Rp 784.200.000 dan Kerugian immateriil Rp 1.000.000.000.

Ia berharap pengadilan memberikan keadilan dan mendorong PLN memperbaiki kualitas pelayanan kepada masyarakat, tegasnya. *** Redaksi

Pasang Iklan di Divi Pro Media