Polda Jambi Tembus Jaringan: DPO Terakhir Kasus Pembunuhan Sopir Travel Tanjab Barat Ditangkap

JAMBI, (Divipromedia.com). – Ditreskrimum Polda Jambi menangkap satu pelaku terakhir yang masuk daftar pencarian orang (DPO) atas kasus pembunuhan sopir travel asal Tanjung Jabung Barat setelah sebelumnya telah menangkap dua pelaku lain.

Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Manang Soebeti di Jambi, Senin (10/3), mengatakan pelaku DPO ini terpaksa ditembak oleh aparat karena melakukan perlawanan saat ditangkap.

“Pelaku ditangkap di Kabupaten Tebo,” kata Manang.

Saat ini, total tiga tersangka pelaku yang terlibat sudah ditangkap yaitu Heri Susanto, Alexander Tasman dan terakhir DPO bernama Ali Ikhsan. Ali Ikhsan ditangkap pada 8 Maret 2025 setelah beberapa hari sebelumnya polisi menangkap Alexander Tasman. Sedangkan pelaku Heri ditangkap tidak lama setelah kejadian pembunuhan.

Ketiga pelaku melakukan pencurian mobil dan membunuh korban bernama Matnur pada 9 September 2024 lalu.

Jenazah korban kemudian dibuang di Bayung Lencir, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

Menurut hasil penyelidikan, korban merupakan sopir travel yang mengantarkan tiga tersangka dari Kabupaten Tanjung Jabung Barat menuju Kota Jambi pada 9 September 2024.

Ketiga tersangka ini awalnya naik mobil travel yang dikemudikan korban dari Kuala Tungkal menuju Kota Jambi. Di tengah perjalanan, mereka meminta korban mengantar ke daerah Kota Baru, Kota Jambi.

Pasang Iklan di Divi Pro Media