Polresta Cirebon : Amankan 41 Pelaku Kerusuhan dan Penjarahan demontrasi di Kabupaten Cirebon

Kepala Polresta Cirebon Kombes Pol. Sumarni (dua dari kanan) saat melakukan konferensi pers di Cirebon, Jawa Barat, Kamis (4/9/2025), terkait Kerusuhan dan Penjarahan demontrasi di Kabupaten Cirebon.

CIREBON – Aksi demonstrasi yang semula berjalan damai di Kabupaten Cirebon, sabtu (30/8/2025) lalu, berubah menjadi kerusuhan besar disertai penjarahan. Polresta Cirebon bergerak cepat dan berhasil mengamankan 28 orang terduga pelaku, termasuk 13 anak di bawah umur yang terlibat langsung dalam aksi anarkis tersebut.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, dalam konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Kamis (4/9/2025), menegaskan bahwa kerusuhan pecah di dua titik vital, yakni Kantor DPRD Kabupaten Cirebon dan Alun-Alun Pataraksa, Jalan Sunan Drajat, Sumber.

“Dari total 28 orang yang kami amankan, 15 di antaranya adalah orang dewasa, sementara 13 lainnya masih anak-anak. Ini sangat memprihatinkan, karena mereka seharusnya tidak berada di lokasi aksi yang rawan bentrok,” ujar Sumarni.

Polisi menyita puluhan barang hasil penjarahan dari tangan para pelaku. Barang-barang tersebut meliputi TV LED, kulkas, komputer, printer, sepeda motor, ponsel pintar, hingga perabot kantor DPRD. Tak hanya itu, benda-benda unik seperti plakat kujang, bendera merah putih, dan bahkan tujuh batu kali turut diamankan sebagai barang bukti.

Sejumlah barang sempat dijual dengan harga murah kepada pihak lain. Karena itu, Polresta Cirebon mengimbau agar masyarakat yang menyimpan atau membeli barang hasil penjarahan segera menyerahkannya ke pihak kepolisian.

“Kami minta kerja sama masyarakat. Jika ada yang membeli atau membawa barang hasil penjarahan, segera serahkan. Ini menyangkut proses hukum dan bisa menjerat siapapun yang terlibat,” tegas Sumarni.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi menemukan indikasi kuat bahwa kerusuhan dipicu ajakan yang tersebar melalui media sosial. Pelajar, mahasiswa, hingga anggota geng motor diduga terprovokasi untuk ikut dalam aksi.

“Ada unsur penghasutan yang terorganisir. Kami sedang menelusuri siapa dalang yang menyebarkan ajakan itu,” ungkap Sumarni.

Diketahui, para pelaku berasal dari berbagai daerah, termasuk seorang mahasiswa asal Indramayu dan seorang pelaku dari Sukoharjo, Jawa Tengah. Hal ini menunjukkan bahwa aksi anarkis tersebut tidak hanya melibatkan massa lokal.

Sebanyak 15 pelaku dewasa kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak kekerasan bersama-sama di muka umum, serta Pasal 362 dan 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Adapun daftar tersangka dewasa yang telah diamankan yaitu: IN (29), MD (32), JS (26), PA (23), FA (20), IU (21), AMSK (25), SA (31), RM, AR, AA, BAK (19), AJP (mahasiswa asal Indramayu), serta SM (asal Sukoharjo, Jawa Tengah).

Polresta Tegaskan Tak Akan Berhenti pada Eksekutor Lapangan

Kapolresta Cirebon memastikan penyidikan tidak hanya berhenti pada para pelaku lapangan. Kepolisian berkomitmen membongkar jaringan penghasut dan pihak-pihak yang sengaja melibatkan anak-anak dalam aksi kekerasan.

“Kami tidak akan berhenti sebelum menemukan dalang di balik aksi ini. Siapapun yang terbukti menyebarkan provokasi atau menggerakkan anak-anak akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Sumarni. **(AFIF/divi)

Pasang Iklan di Divi Pro Media