Polresta Solo Ungkap Kronologi dan Motif :Sopir Bank Jateng Gondol Rp 10 Miliar
SOLO, (divipromedia.com) – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Solo memastikan kasus pencurian uang Rp10 miliar milik Bank Jateng Cabang Solo yang dilakukan oleh tersangka Anggun Tyas tidak memiliki unsur perencanaan.
Aksi tersebut dilakukan secara spontan ketika pelaku yang berprofesi sebagai sopir memiliki kesempatan untuk menguasai mobil operasional yang membawa uang tunai.
Kasat Reskrim Polresta Solo, AKP Prastiyo Triwibowo, dalam keterangan resmi, Kamis malam (11/9/2025) menjelaskan, pelaku beraksi seorang diri saat mengendarai mobil Toyota Avanza Veloz hitam bernomor polisi H 1959 UF. Mobil itu digunakan untuk mengambil uang tunai dari Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Solo dan Kantor Bank Jateng Cabang Solo.
“Pelaku memanfaatkan momen ketika ia menguasai penuh kendaraan. Aksinya dilakukan spontan, tanpa perencanaan, bahkan pihak keluarga tidak mengetahui,” tegas Prastiyo.
Menurut hasil penyidikan, peristiwa terjadi pada Senin (1/9/2025) saat tim Bank Jateng Cabang Wonogiri mengambil dana Rp11 miliar.
Uang Rp6 miliar diambil di BI Solo, kemudian Rp5 miliar sisanya dijemput di Kantor Bank Jateng Cabang Solo. Saat menunggu tambahan Rp1 miliar, pelaku justru melarikan mobil beserta uang Rp10 miliar.
Mobil perusahaan kemudian ditinggalkan di kawasan Colomadu, Karanganyar. Pelaku memindahkan uang tunai ke dalam tiga karung berisi Rp4 miliar, Rp3 miliar, dan Rp3 miliar, lalu kabur ke Yogyakarta dengan bantuan transportasi lain.
Polisi mengungkap, selama pelarian Anggun bersembunyi di wilayah Gunungkidul, DIY, karena mengenal daerah tersebut.
Ia dibantu seorang teman lama berinisial DS yang kini juga ditetapkan sebagai tersangka karena turut menikmati hasil kejahatan.
“Pelaku lahir di Yogyakarta dan mengenal baik wilayah selatan. Saat kami tangkap, Anggun berada di Desa Giriwungu, Panggang, Gunungkidul, pada Senin (8/9/2025) dini hari,” ujar Prastiyo.
Dari tangan pelaku, aparat berhasil menyita barang bukti uang tunai Rp9,64 miliar. Sementara sekitar Rp360 juta sudah digunakan untuk uang muka rumah, membeli mobil, empat unit sepeda motor, perangkat komunikasi, dan kebutuhan pribadi.
Pengakuan Keluarga
Istri pelaku, berinisial I, menegaskan tidak mengetahui tindakan suaminya. Ia baru mendapat kabar setelah dihubungi pihak kantor. “Saya kaget dan tidak menyangka. Selama ini suami saya tidak pernah mengeluh atau menunjukkan masalah apa pun. Kami juga menjadi korban dari perbuatan ini,” ungkapnya.
Pihak keluarga telah menyampaikan permohonan maaf kepada lingkungan sekitar. Warga pun memberikan dukungan moral agar keluarga dapat menghadapi dampak dari kasus ini. Tim redaksi ***
