Breaking News

Polri Bongkar Jaringan Narkoba Kakak Beradik di Jambi, Untung Capai Miliaran Rupiah

Selain itu, uang hasil kejahatan digunakan untuk membeli sejumlah aset seperti ruko, sepeda motor, dan perhiasan emas.

“Dari tersangka AA saja, hasil tracing menunjukkan total asetnya mencapai lebih dari Rp 10 miliar,” tambah Asep.

Saat ini, penyelidikan terhadap aset para tersangka masih terus dilakukan dengan melibatkan instansi terkait, termasuk Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menjerat mereka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Peran Pelaku dalam Jaringan Narkoba:

HDK: Pengendali jaringan
DD: Kaki tangan HDK
MA: Bendahara dan kurir
TM: Koordinator lapak/basecamp
DS: Koordinator lapak/basecamp
AA: Dalam pemeriksaan di Polda Jambi
AY: Dalam pemeriksaan di Polda Jambi

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana minimal 5 tahun penjara. Mereka juga dijerat dengan Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. (DM1)

Exit mobile version