Polri Bongkar Judi Online, 381 Kasus Berhasil di Ungkap

Polri Bongkar Judi Online, 381 Kasus Berhasil di Ungkap

Selain itu, polisi juga turut memblokir total 257 rekening bank dan 296 kartu ATM yang terkait aktivitas perjudian. Kemudian, ada barang bukti 494 unit HP dan 36 unit laptop yang digunakan untuk mengoperasikan perjudian.

“Sesuai dengan arahan dari Bapak Presiden dan Kapolri, pengungkapan judi online ini merupakan wujud komitmen Polri untuk melindungi masyarakat menuju Indonesia Emas 2045,” tuturnya.

TONTON JUGA

Pada periode yang sama, Wahyu mengatakan polisi juga telah mengajukan pemblokiran kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terhadap 15.081 situs ataupun konten terkait judi online yang ditemukan dari hasil patroli siber.

Wahyu pun mendorong masyarakat melaporkan aktivitas judi online yang ada di lingkungan sekitar. Ia memastikan polisi bakal menindak tegas dan memproses seluruh kasus terkait judi online secara tuntas dan tanpa terkecuali. (DM1)

Pasang Iklan di Divi Pro Media