Divi Video

Presiden Jokowi Resmi Larang Penjualan Rokok Eceran

Presiden Jokowi Resmi Larang  Penjualan Rokok Eceran

Larang Penjualan Rokok Eceran

Divipromedia.comPresiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Aturan tersebut mencakup larangan penjualan rokok secara eceran hingga batasan radius dari satuan pendidikan.

Pasal 434 ayat (1) poin c PP tersebut menyebutkan, setiap orang dilarang menjual produk tembakau secara eceran satuan per batang, kecuali untuk produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik.

Exit mobile version