Presiden RI, Intruksikan KLH Percepatan Pembangunan PSEL
JAKARTA, (divipromedia.id) – Pembangunan Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) berbasis teknologi ramah lingkungan kini memasuki fase percepatan. Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) resmi menyerahkan dokumen kesiapan pemerintah daerah kepada Daya Anagata Nusantara (Danantara) untuk segera ditindaklanjuti ke tahap implementasi.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa penanganan sampah tidak bisa lagi ditunda. Percepatan pembangunan PSEL merupakan bagian dari kebijakan nasional dalam mengatasi lonjakan timbulan sampah.
“Presiden meminta penanganan serius terhadap persoalan sampah, terutama di wilayah dengan timbulan hingga 1.000 ton per hari, melalui skema PSEL,” ujar Hanif.
Sebagai bentuk dukungan, KLH/BPLH telah memfasilitasi percepatan pemenuhan dokumen kesiapan daerah, termasuk mendorong kerja sama antarwilayah (aglomerasi) guna memenuhi kapasitas minimal pengolahan 1.000 ton sampah per hari, sesuai Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025.
Langkah ini merupakan hasil kolaborasi lintas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam menjalankan arahan Presiden RI, Prabowo Subianto, untuk menuntaskan persoalan sampah nasional sekaligus mengubahnya menjadi sumber energi terbarukan.
Hanif mengungkapkan, saat ini direncanakan pembangunan PSEL di 31 titik atau kawasan aglomerasi yang akan mengolah sampah dari 86 kabupaten/kota. Sebagian proyek telah memasuki tahap lelang, sementara lainnya tengah dipercepat menuju proses tersebut.
Sementara itu, CEO Danantara, Rosan Roeslani, menekankan pentingnya penggunaan teknologi yang telah teruji secara global. Menurutnya, proyek ini harus mengutamakan teknologi yang terbukti efektif di berbagai negara.
Meski demikian, kapasitas total 31 fasilitas PSEL diproyeksikan baru mampu menangani sekitar 40 ribu ton sampah per hari. Artinya, masih terdapat sekitar 100 ribu ton sampah harian secara nasional yang perlu ditangani melalui teknologi lain.
Dalam masa transisi menuju operasional penuh PSEL, pemerintah daerah tetap diwajibkan mengelola sampah sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, dengan pengawasan pemerintah provinsi. Upaya utama yang harus dilakukan adalah pemilahan sampah sejak dari sumber, terutama karena sampah organik menyumbang sekitar 50 persen dari total sampah rumah tangga.
Untuk menutup kekurangan kapasitas, pemerintah juga akan mengoptimalkan teknologi alternatif seperti refuse derived fuel (RDF), biodegester untuk biogas, pirolisis, hingga insinerasi skala modular, yang disesuaikan dengan karakteristik wilayah masing-masing.
Penyerahan dokumen ini menjadi sinyal kuat bahwa proyek PSEL di berbagai daerah akan segera memasuki tahap implementasi.
Pemerintah pun menargetkan pengelolaan sampah nasional dapat mencapai 100 persen pada tahun 2029, sekaligus mendorong pemanfaatan sampah sebagai sumber energi yang berkelanjutan. ***
