Rp26,52 Miliar Kebocoran Uang Negara Terungkap, Tujuh Orang Resmi Jadi Tersangka
CIREBON, (divipromedia.com) – Kejaksaan Negeri Kota Cirebon resmi mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon dengan skema multiyears Tahun Anggaran 2016–2018 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR). Hasil penyidikan menemukan kerugian negara mencapai Rp26,52 miliar, berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Nomor: 33/SR/LHP/DJPI/PKN.01/08/2025 tertanggal 6 Agustus 2025.
Enam Tersangka Awal
Pada 27 Agustus 2025, Tim Penyidik Kejari Kota Cirebon menetapkan enam orang sebagai tersangka:
- PH (59) – Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK),
- BR (67) – Kepala Dinas PU tahun 2017 sekaligus Pengguna Anggaran,
- IW (58) – Pejabat Pembuat Komitmen/Kabid PUTR tahun 2018, kini Kadispora,
- HM (62) – Team Leader PT Bina Karya,
- AS (52) – Kepala Cabang Bandung PT Bina Karya,
- FR (53) – Direktur PT Rivomas Pentasurya 2017–2018 sebagai penyedia jasa.
Mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau subsidiair Pasal 3 UU Tipikor. Ancaman pidana maksimal mencapai 20 tahun penjara.
Wali Kota Periode 2014–2023 Ikut Terjerat
Berdasarkan gelar perkara, penyidik juga menetapkan NA, Wali Kota Cirebon periode 2014–2023, sebagai tersangka tambahan. Penetapan ini tertuang dalam:
- Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-08/M.2.11/Fd.2/09/2025,
- Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-11/M.2.11/Fd.2/09/2025, keduanya tertanggal 8 September 2025.
NA diduga memerintahkan tim teknis kegiatan serta Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) untuk menandatangani Berita Acara Penyerahan Lapangan Kedua (BAPL-Kedua) dan Berita Acara Serah Terima Kedua (BAST-Kedua) pada 19 November 2018. Kedua dokumen tersebut menyatakan pekerjaan pembangunan selesai 100 persen, padahal hingga Desember 2018 proyek belum rampung.
Alat Bukti dan Penahanan
Penetapan tersangka terhadap NA didukung minimal dua alat bukti sah berupa:
- keterangan saksi,
- keterangan ahli,
- dokumen surat,
- serta petunjuk rekaman.
Saat ini, NA ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Cirebon selama 20 hari, sejak 8 September 2025 hingga 27 September 2025, sesuai Surat Perintah Penahanan yang telah diterbitkan, ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Muhamad Hamdan, S.,S.H,.M.H. **(Afif/Divi)
