Terbukti Palsukan Sporadik, Sa’adi Divonis 1 Tahun
CIREBON, divipromedia.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sumber, Kabupaten Cirebon, menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada Sa’adi bin Sanding dalam perkara pemalsuan dokumen Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik).
Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan di PN Sumber, Rabu, 9 September 2026. Perkara ini berkaitan dengan dokumen Sporadik atas sebidang tanah seluas sekitar 10 hektare yang berada di Jalan KH Wahid Hasyim, Desa Kanci, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon.
Ketua Majelis Hakim, Eka Desi Prasetia, menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan yang diajukan dalam perkara tersebut.
“Menjatuhkan pidana selama 1 tahun,” tegas Eka dalam persidangan.
Selain menjatuhkan hukuman penjara, majelis hakim juga mengubah status penahanan Sa’adi. Sebelumnya berstatus sebagai tahanan kota, terdakwa kemudian ditetapkan menjadi tahanan rumah tahanan negara.
Majelis hakim juga menyampaikan bahwa terdakwa masih memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum atas putusan tersebut.
“Terdakwa bisa mengajukan banding hingga 7 hari ke depan,” kata hakim.
Hakim Tolak 10 Poin Pledoi
Dalam persidangan, majelis hakim menyatakan Sa’adi terbukti bersalah melakukan pemalsuan dokumen Sporadik yang berkaitan dengan objek tanah di Desa Kanci.
Perbuatan tersebut dinilai menimbulkan kerugian materiel terhadap PT Desa Kanci Indah (DKI), yang disebut sebagai pihak pemilik tanah berdasarkan dokumen kepemilikan yang ada dalam perkara.
Majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 391 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam putusannya, majelis hakim juga menolak seluruh 10 poin pledoi atau nota pembelaan yang sebelumnya diajukan Sa’adi melalui kuasa hukumnya.
Dengan demikian, vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya Dituntut 1 Tahun 8 Bulan
Sebelum putusan dibacakan, Sa’adi dituntut JPU dengan hukuman 1 tahun 8 bulan penjara.
JPU juga menuntut terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5 juta. Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan di PN Sumber pada Selasa, 18 Agustus 2026.
Dalam perkara tersebut, JPU menilai Sa’adi terbukti melakukan perbuatan yang berkaitan dengan pembuatan dokumen Sporadik dan surat keterangan riwayat tanah yang digunakan dalam perkara perdata.
Peristiwa yang menjadi dasar perkara terjadi pada 2023. Saat itu, digelar rapat musyawarah di Desa Kanci yang membahas persoalan tanah di Blok Sibodri atau Sidori yang selama ini digarap masyarakat.
Sa’adi ketika itu diketahui menjabat sebagai Ketua Karang Taruna Desa Kanci dan dikenal sebagai salah satu tokoh masyarakat.
Setelah rapat, Sa’adi disebut menerima konsep Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah atau Sporadik dari Sekretaris Desa Kanci, Abdul Kodir.
Namun, karena mesin tik di kantor Desa Kanci mengalami kerusakan, dokumen tersebut kemudian dibuat Sa’adi di kantor PDAM Kota Cirebon, tempat terdakwa sebelumnya bekerja sebelum pensiun.
Persoalan kemudian muncul pada bagian tanggal dalam dokumen tersebut.
Berdasarkan uraian JPU, Sporadik yang dibuat pada 10 Januari 2023 tersebut justru tertulis bertanggal 10 Januari 1993. Dokumen itu kemudian ditandatangani terdakwa dan almarhum A Suaksa MA selaku Kepala Desa Kanci serta dibubuhi stempel.
Jaksa menilai terdapat sejumlah kejanggalan pada dokumen tersebut.
Salah satunya terkait stempel yang tercantum dalam Sporadik. Dokumen tersebut memuat stempel yang disebut sebagai stempel Kantor Agraria Kabupaten Cirebon. Padahal, menurut uraian JPU, pada 1993 nomenklatur dan stempel lembaga pertanahan telah mengalami perubahan.
Selain itu, terdapat pula perbedaan pada stempel Desa Kanci yang tercantum dalam dokumen.
Perbedaan tersebut menjadi salah satu dasar jaksa menilai Sporadik yang dibuat terdakwa merupakan dokumen yang tidak benar atau palsu.
Tanah Sudah Bersertifikat HGB
Objek tanah yang tercantum dalam Sporadik tersebut diketahui telah memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 334 atas nama PT Desa Kanci Indah (DKI).
Dalam perkara ini, Sa’adi juga disebut membuat surat keterangan riwayat tanah Nomor 592/09/Des.2023 tertanggal 16 Juni 2023.
Menurut JPU, dokumen Sporadik dan surat keterangan riwayat tanah tersebut kemudian dimaksudkan untuk digunakan dalam gugatan perdata di Pengadilan Negeri Sumber.
Jaksa menilai penggunaan dokumen tersebut berpotensi menimbulkan kerugian terhadap pihak yang disebut sebagai pemilik sah tanah.
Dalam uraian tuntutannya, kerugian yang dialami PT Desa Kanci Indah disebut mencapai sekitar Rp10 miliar.
Namun, pada akhirnya majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun penjara, lebih ringan dibanding tuntutan JPU yang sebelumnya meminta hukuman 1 tahun 8 bulan.
Putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap karena terdakwa masih memiliki hak untuk mengajukan banding dalam waktu yang telah ditentukan sesuai ketentuan hukum. **Afif Setiawan
