Tiga Pejabat BPR Cirebon Jadi Tersangka, Kerugian Negara Tembus Rp17,35 Miliar
CIREBON, (divipromedia.id) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon mengungkap babak baru dalam kasus dugaan penyimpangan pencairan kredit di Perumda BPR Bank Cirebon. Tiga orang yang sebelumnya berstatus saksi kini resmi ditetapkan sebagai tersangka, setelah penyidik menemukan bukti yang dinilai cukup kuat.
Penetapan tersebut disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Cirebon, Roy Andhika Stevanus Sembiring, Senin (13/4/2026) petang. Ia menegaskan, peningkatan status dilakukan setelah melalui rangkaian penyelidikan dan penyidikan mendalam.
“Setelah proses panjang, hari ini kami tetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan pencairan kredit di Perumda BPR Bank Cirebon,” ujar Roy.
Adapun ketiga tersangka masing-masing berinisial DG, AS, dan ZM. DG diketahui menjabat sebagai Direktur Utama, AS sebagai Direktur Operasional, sementara ZM merupakan pegawai di bagian kredit.
Dalam perkara ini, ketiganya diduga terlibat dalam praktik penyaluran kredit yang tidak sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal perbankan. Penyimpangan tersebut mencakup pemberian kredit konsumtif hingga modal kerja kepada sedikitnya 17 pegawai.
Kejari mengungkap, praktik tersebut berlangsung dalam kurun waktu cukup panjang, yakni sejak 2017 hingga 2024. Akibatnya, kondisi keuangan bank milik daerah itu terdampak signifikan.
Berdasarkan hasil audit dan perhitungan resmi, total kerugian negara akibat kasus ini ditaksir mencapai Rp17,35 miliar.
“Kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp17,35 miliar,” tegas Roy.
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, ketiga tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas I Cirebon.
Kejari memastikan, proses hukum masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut terseret dalam kasus ini.
“Kami akan terus mengembangkan perkara ini guna mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat,” pungkasnya. *** (Wahyu Arif)
