Toni RM Siap Membantu : Para Terpidana Kasus Vina Cirebon Akan Ajukan PK Usai Kebebasan Pegi Setiawan
Terpidana Kasus Vina Cirebon
Divipromedia.com, CIREBON – Setelah kebebasan Pegi Setiawan dari semua jeratan hukum dalam kasus Vina Cirebon, seluruh terpidana lainnya berencana untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Bahkan, salah satu mantan terpidana, Saka Tatal, telah mengajukan PK dan jadwal persidangannya sudah ditetapkan.
Para terpidana kasus Vina Cirebon yang dimaksud adalah Eko Ramdani bin Kosim, Hadi Saputra Kasanah, Jaya bin Sabdul, Eka Sandy bin Muran, Supriyanto bin Sutadi, Sudirman, dan Rivaldy Aditiya Wardhana alias Ucil bin Asep Kusnadi.
BACA JUGA
Tim kuasa hukum Pegi Setiawan berhasil memenangkan kasus yang melibatkan klien mereka, dalam Kasus Vina Cirebon.
Setelah berbagai upaya keras dan strategi yang cermat, tim ini akhirnya dapat mengantarkan kemenangan bagi klien mereka, yang telah lama terbelit dalam kasus tersebut.
Saat di konfirmasi, salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM. Apakah dirinya akan membantu para terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon dalam Peninjauan Kembali (PK) mengatakan saya siap membantu, tutur, Toni RM, Kamis (18/7/2024).
Ya, terkait langkah saya ke depan apakah akan membantu para terpidana dalam PK, saya punya dua sikap secara advokat atau pengacara, pertama sikap secara pribadi dan profesi,” ujar Toni.
Menurut Toni, secara profesi, ia bukanlah kuasa hukum dari para terpidana sehingga tidak bisa melakukan upaya-upaya yang dimungkinkan oleh hukum atau KUHP.
“Kalau sikap secara profesi, saya bukan menjadi kuasa hukumnya para terpidana, sehingga sikapnya tidak bisa melakukan upaya-upaya yang dimungkinkan oleh hukum atau KUHP, jadi tidak bisa membantu secara teknis atau praktik,” Katanya.
Namun, secara pribadi, Toni menyatakan bahwa ia sebagai manusia biasa yang banyak mendengar jeritan dan keluhan para terpidana yang mengaku terpaksa dianiaya.
Paling sikap saya andaikan saya menemukan satu informasi-informasi atau alat bukti dan bukti lainnya terkait peristiwa yang sebenarnya pembunuhan Vina dan Eki itu, paling saya bisa menyampaikan kepada aparat penegak hukum yang menanganinya nanti,” ujar dia.
Toni juga menyebut, bahwa kasus ini telah diambil alih oleh Mabes Polri, sehingga ia akan berusaha menyampaikan informasi atau alat bukti yang ditemukan kepada mereka, unjarnya.
Dia melanjutkan, “Saya dengar kasus ini sudah diambil alih oleh Mabes Polri, ya nanti saya bisa untuk menyampaikan ke Mabes Polri, ke pengacara para terpidana juga bisa kalau memang dapat alat bukti dan informasi yang membuat terang peristiwa pidana itu,” katanya.
Selain itu, Toni juga berkomunikasi dengan keluarga Vina, khususnya dengan kakaknya, Marliana, untuk mencari tahu lebih lanjut mengenai peristiwa malam kejadian.
TONTON JUGA
Sementara kalau keluarga Vina, komunikasi sama saya itu baik karena saya juga menggali siapa sih waktu yang jemput Vina di malam kejadian, saya pernah nanya ke kakaknya Vina.”
“Lalu kakaknya bernama Marliana menyebut kalau yang jemput itu ngakunya bernama Mega, akhirnya saya juga mencari tahu Mega itu seperti apa,” Ungkapnya.
Ia juga menegaskan bahwa membantu para terpidana dan keluarga Vina adalah upaya untuk mencari keadilan.
“Jadi, saya membantu itu pasti terbantu semua ya, satu keluarga Vina juga terbantu keadilannya didapat dalam arti pelaku sebenarnya kena.”
“Kemudian keluarga terpidana juga sama dengan pelaku sebenarnya kena maka otomatis mereka juga terbantu, sidang PK-nya itu langsung dikabulkan,” ucap Toni.
Namun, Toni menekankan bahwa semua ini bergantung pada pihak kepolisian, khususnya Mabes Polri, untuk mengusut kasus ini dari awal dan menemukan pelaku
Kalau ada kemauan, tentu ini bisa beres karena sudah ada barang bukti berupa CCTV yang belum dibuka dan 6 HP belum dibuka, karena itu sudah tertuang dalam pengadilan atas nama delapan terpidana pada tahun 2017,” jelas dia. (DM1)
